
Kapolsek Madapangga, IPDA Kader
Bima, Bimakini.- Tiga orang warga Desa Woro, inisial MA, R dan DI ditangkap anggota Polsek Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Kamis (14/4) malam. Mereka ditangkap saat bermain judi remi di kediaman IR tepatnya di RT 07 desa setempat.
Kapolsek Madapangga, IPDA. Kader membenarkan penangkapan tiga warga tersebut. Penangkapan tersebut berawal saat anggota berpatroli dialogis untuk mencegah terjadinya aktivitas masyarakat yang dapat menciptakan instabilitas.
“Mereka diciduk anggota melaksanakan giat patroli dialogis,” ujar Kapolsek Madapangga, Jum’at (15/4) malam.
Kata Kapolsek Madapangga, sebenarnya ada lima warga yang terlibat kasus perjudian tersebut. Tapi dua orang sudah melarikan diri sebelum anggota berada di TKP.
“Awalnya mereka bermain lima orang, tapi dua orang sudah kabur,” terangnya.
Di tangan mereka, anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua pasang kartu remi. Selain itu anggota juga amankan uang tunai Rp. 245 ribu.
“BB kartu remi dan uang sudah diamankan sekaligus dibawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Ditegaskannya, kasus tersebut tetap ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI. Dan kita pastikan polisi tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, demi penegakkan hukum.
“Kita akan bekerja sesuai prosedur hukum. Dan pastikan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Kader. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
