
Kasi Intel Kejari Raba Bima, Andi Sudirman, SH
Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya dijadikan tersangka.
Kasi Intel Kejari Raba Bima, Andi Sudirman, SH mengatakan, rencana penanggilan S sebagai tersangka akan disegerakan. Dipastikan dalam bulan puasa ini, S akan dihadirkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka lainnya, kata dia, Kejari juga telah mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta. Mereka yang diperiksa tidak hanya tiga tersangka, namun juga kepala desa yang wilayahnya terjadi kebakaran. Sementara uang yang diamankan dari beberapa pihak yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Ditegaskannya, sebelum menetapkan tiga tersangka, pihak kejaksaan sudah memiliki dua alat bukti kuat. Bahwa satu dan lainnya dari tiga tersangka itu ada keterkaitan.
Hanya saja menolak untuk merinci lebih jauh soal keterkaitan tersebut. “Intinya ada alat bukti yang saling mendukung dan ada kesesuaian,” ujarnya di Kantor Kejari Bima, Kamis (7/4/2022).
Tidak ditahannya para tersangka, kata dia, karena masih dianggap koperatif. “Maish koperatif. Setiap kita undang hadir,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
