
Terduga pelaku yang diamankan aparat.
Bima, Bimakini.-Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan mengamankan terduga berinisial MB alias (L/37), warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,Rabu (27/04).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membenarkan telah diamankannya terduga MB karena diduga menguasai dan memiliki serta mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Diamankannya pria 37 tahun itu lanjut Adib, berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah terduga yang acap kali melakukan transaksi barang haram itu di rumahnya.
‘’Makanya ga perlu waktu lam tim Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba Aipda Arif Rahman langsung bergerak menuju TKP,’ ujar Adib. Sesampainya di TKP lanjutnya, Tim Opsnal langsung menggerebek terduga yang saat itu sedang asyik tidur di kamarnya.
‘’Dan terduga kaget melihat kedatangan petugas dengan tiba-tiba,’’ bebernya. Setelah itu petugas yang disaksikan warga setempat, melakukan penggeledahan dan menemukan 20 Poket Narkoba Jenis Sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di saku celananya.
Tidak hanya itu,petugas juga berhasil mengamankan I unit Handpone, satu batang sedotan yang sudah diruncingkan dan beberapa senjata tajam berupa parang. Terduga dengan sejumlah barang bukti kemudian digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
