
Anggota Satresnarkoba Polres Dompu saat menangkap dan menggeledah terduga pemilik narkoba jenis shabu-shabu dan ganja.
Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25,07 Gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (Kg).
Seorang pemuda pengangguran, inisial RJ (22) asal Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dompu di penginapan Wisma Praja Lingkungan Bada Kelurahan Bada, Jum’at (15/04/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH, Sabtu (16/04/2022) menyatakan, penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan setelah diketahui membawa sebuah paket yang diambil dari Pancasari.
Katanya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, aparat Kepolisian juga memukan satu buah kotak kecil yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dari tangan terduga pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu, berat brutto 25,07 Gram dan ganja dengan berat brutto 1 Kg,” terangnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu dan ganja terebut telah diamankan Satresnarkoba Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
