Bima, Bimakini.-Bagi anda yang bertanya-tanya serta was-was akan suntikan vaksinasi Covid-19, yang dilakukan saat menjalankan puasa, kini terjawab sudah. Yakni tidak membatalkan puasa anda.
Ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, menetapkan ketentuan hukumnya.
Pertama diulas Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S Ik, jika vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
“Kedua jika melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” urainya saat memimpin vaksinasi di Mapolres Bima, Kamis (21/04) kemarin.
Lanjut Kapolres mengulas, MUI bahkan kini menuangkan dalam salah satu rekomendasinya di point 3. “Yakni Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tegasnya.
Menyambut ragam kebijakan tersebut pun,
Polres Bima kini mulai menggelar Program 1 juta Vaksinasi Booster dalam rangka menjelang mudik Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kamis (21/4/22).
Program Vaksinasi di mulai sejak Kamis 21 Pukul 09.30 Wita pagi dan dilakukan secara Drive Thru yang menyasar para pengguna jalan di Sultan M Salahuddin.
“Selain para pengguna jalan, Gerai Vaksin Persisi Merdeka Polres Bima juga melayani vaksinasi terhadap warga Desa Panda,” bebernya.
Program 1 juta Vaksin Booster ini papar Kapolres Bima, berlangsung selama 3 hari berturut-turut, yang di mulai 21 hingga 23 April esok.
“Vaksinasi serentak selama tiga hari ini dengan sasaran vaksin booster dosis ketiga,” terang Kapolres Bima didampingi Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Targetnya lanjut Kapolres Bima, secara nasional sebanyak 1 juta. Sementara untuk Provinsi NTB sebanyak 44.106, dan Kabupaten Bima sebanyak 4.119 orang.
“Semuanya ditargetkan untuk Vaksin Booster Dosis 3,” tukas Kapolres.
Menariknya, Kapolres Bima secara langsung menyerahkan amplop berisi sejumlah nominal kepada masing-masing warga usai Pelaksanaan Vaksinasi menggunakan Klinik Polres Bima tersebut
“Itu hanya semacam stimulus bagi warga yang melakukan vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi Merdeka Polres Bima,” ungkap Kapolres.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka memaparkan, jumlah yang meregistrasi sebanyak 40 orang dan yang ditunda 4 orang. “Jadi total yang divaksin sebanyak 36 orang. Dengan rincian Dosis 1, 7 orang, Dosis 2, 7 orang, dan Dosis 3, 22 orang,” rinci Adib.
Sedangkan Vaksin yang terpakai, jenis Pfizer sebanyak 4 Vial, Coronovac, 5 Vial. “Untuk sisa stok vaksin, jenis Pfizer sebanyak 10 vial atau 66 dosis, dan Coronavac, 62 vial atau 124 dosis,” tutup Adib. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.