Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadahnya, Senin (4/4/2022). Penangkapan dilakukan di Dusun Lambarata RT 019 RW 010 Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Muallimin (47) warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Pelaku curat sendiri adalah KA alias Kama (23), warga Desa Sangia dan AR alias Densa (20). Hanya saja AR masih dalam pengejaran.
Sementara pelaku penadah yang diamankan adalah IL alias Ama Ndolo (47) dan NU (52) warga yang sama. Barang bukti yang diamankan satu unit handphone dan Laptop.
Baca Juga : Kejari Bima Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bansos Kebakaran Rumah
Dijelaskannya, pelaku berjumlah tiga orang dan beraksi di rumah korban. Satu masuk ke rumah dengan cara menaiki tembok, kemudian membuka jendela dan mengambil sejumlah barang. Sementara dua rekannya menunggu di luar.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, kata dia, Tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan penyidik Polsek Rastim. Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan salah satu pelaku.
“Selanjutnya Tim Puma II yang dipimpin langsung AIPTU Hero Suharjo, SH langsung menuju Desa Sangia dan menangkap salah satu pelaku SA dan KA,” ujarnya, Senin.
Selanjutnya, kata dua, Tim mengumpulkan barang bukti hasil curian yang dikuasai IL alias ama Ndolo dan Satu unit Handphone Merk Samsung A20 dikuasai oleh NU. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.