Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pemuda Pemilik Peluru dan Sajam Saat Bentrokan Tente Jadi Tersangka

Tersangka pemilikan senjata.

Bima, Bimakini.- Unit Pidum C Sat Reskrim Polres Bima, akhirnya menetapkan seorang tersangka pada bentrokan antara sekelompok pemuda asal Desa Naru dan Desa Tente, Kecamatan Woha, di Desa Tente, Minggu (10/4) dini hari lalu.

Bentrokan yang berlangsung sekitar pukul 01.10 Wita lalu, hingga menghebohkan publik lantaran disebutkan hingga terjadi ledakan hebat tersebut, menetapkan RS alias Rian sebagai tersangka. Penetapan ini setelah melalui serangkaian penyidikan panjang.

‘’Penyidikan di mulai sejak Minggu (10/4) lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A / 140 / IV / 2022 / SPKT /Res Bima, tertanggal 10 April 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 60 / IV /2022 / Reskrim, tertanggal 10 April 2022,’’ papar Kapolres Bima melalui Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka Selasa (12/04).

Dari hasil penyidikan tersebut lanjutnya, polisi akhirnya memeriksa tersangka Rian dan sudah melengkapi administrasinya. Hingga bebernya tersangka sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Bima.

Rian sendiri lanjut Adib dalam press rilisnya, ditangkap dan ditahan terkait tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penusuk dan amunisi sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
Untuk diketahui, sebelumnya pemuda asal Dusun Kalampa Tente Desa Naru Kecamatan Woha tersebut, diamankan polisi saat insiden beserta sejumlah barang bukti berupa, sebilah samurai, 2 buah Ketapel beserta 5 Busur anak panah, dan 1 butir peluru kaliber 5,5.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.H, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih di Bulan Suci Ramadan ini, serta mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi-aksi yang berujung pada konflik yang hanya merugikan masyarakat sendiri. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Rabu (03/04/24) malam Satreskoba Polres Bima kembali meringkus dua pemuda terduga pengedar barang haram Jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial FSL (23) dan ABD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Rabu 20/03/04 dini hari Kapolres Bima AKBP Eko...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polres Bima memasang kawat barrier di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/02/24) sekira pukul  16.00 wita. Hal ini sesuai dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bertambah lagi warga Parado yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran logistik Pemiku diamankan polisi. Kali ini seorang warga Desa Parado Rato inisial...