
Radiaturrahman, SH
Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah dinilai tidak pernah menerima apapun dari dua tersangka lainnya. Namun, penyidik mengenakan pasal grativikasi kepada S.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum S, Radiaturrahman, SH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kamis (7/4/2022).
“Baliau (S, red) memang tidak pernah menerima apa-apa dari kedua tersangka. Hanya status pemeriksaan dari hasil penyelidikan kejaksaan, untuk sementara masih disangkakan terkait pasal 11 dan 12e terkait grativikasi,” ungkapnya.
Grativikasi itu, kata dia, kemungkinan keterkaitannya dengan kepala desa atau saksi lainnya. “Nah terkait ini kami juga belum melakukan pendalaman,” ujarnya.
Baca Juga : Mantan Kadis Sosial Akan Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Baca Juga : Kejari Bima Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bansos Kebakaran Rumah
Sejauh ini, kata dia, kliennya belum mengambil sikap. Namun demikian, S tidak menerima penetapannya sebagai tersangka. “Tapi apapun itu, hasil persangkaan kejaksaan sementara ini masih terkait grativikasi,” ujarnya.
Saat pemeriksaan kliennya, kata dia, tidak ada penyitaan uang, hanya pemberian keterangan. Sedangkan surat untuk penggilan sebagai tersangka, hingga kini belum diterima. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
