
Tiga remaja yang kini menjadi tersangka kasus kepemilikan panah.
Kota Bima, Bimakini.- Aparat kepolisian telah menetapkan tiga pelaku yang menguasai senjata tajam panah sebagai tersangka. Mereka yang diamankan adalah AG (17), YA (17) dan MF (16). Ketiganya berstatus pelajar dan warga Koota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, mereka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951. Awalnya, Rabu (6/4) pukul 02.00 Wita terjadi perang kampung d Kelurahan Melayu. Kapolres memerintahkan anggota untuk melaksanakan patroli cipkon di wilayah Kelurahan Melayu.
Saat aparat melaksanakan patroli di sekitar lingkungangan Tolobali yang berbatasan dengan Kelurahan Melayu, petugas melihat ada beberapa orang berkerumun, sehingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa anak panah dan ketapel. Lantas paa pelakun diamankan ke Polres Bima Kota.
“Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (18/4/2022). (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
