Kota Bima, Bimakini.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 54 botol minuman keras jenis Arak Bali, Sabtu (21/5). Miras tersebut diamankan kampung Dara Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Tamrin, SH mengatakan, miras itu milik SA (50) yang didatangkan dari Provinsi Bali. Pengirimannya melalui jasa transportasi darat.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil lidik Tim Opsnal Cobra Alpha diperoleh informasi adanya warga yang menjual miras. Saat diperiksa,pemilik rumah kooperatif. “Kami menemukan sejumlah minuman keras jenis Arak Bali dalam kemasan botol tanggung yg masih tersegel dalam dus besar yang tersimpan di dalam rumah,” ujarnya.
Saat itu juga, kata dia, miras tersebut diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.