
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH memimpin pemberhentian secara tidak hormat anggota.
Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH memimpin upacara pemberhentian secara tidak hormat anggota polisi, Senin (23/5/2022). Pemecatan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB, Nomor : Kep/193/IV/2022, tanggal 09 April 2022., tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri, atas nama Aiptu Guntur Panji Saputro, NRP 77110204, Jabatan BA Polres Bima Kota.
Kapolres mengaku prihatin terkait pemberhentian dengan tidak hormat ini. “Saya harap semua dapat menjadi anggota Polri yang memberi tauladan bagi masyarakat, pelingdung dan pengayom,” ujarnya.
Dia meminta anggota Polri dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak diri sendiri, keluarga ataupun kesatuan Polres Bima Kota.
“Jangan membiasakan sifat kemalasan dalan menjalankan kewajiban sebagai insan Bhayangkara, mulailah memupuk diri dengan rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Lanjutnya, jadilah anggota Bhayangkara yang dapat bekerja dengan tulus, memiliki sikap yang responsif, bersinergi sehingga mendapatkan hasil pelaksanaan tugas terpuji. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
