Kota Bima, Bimakini.- Kegiatan judi sabung ayam di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, meresahkan masyarakat. Aksi judi sabung ayam, Minggu (29/5/2022) dibubarkan aparat.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, sekitar pukul 13.00 Wita anggota Sat Samapta Unit Patmor membubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Mande. Warga yang resah melaporkan aktifitas itu kepada aparat.
“Setelah mendapatkan informasi, Unit Patmor Sat Samapta langtung meluncur ke lokasi,” ujarnya, Senin.
Dipimpin Bripka Wahyudin, S.H tim mengamankan sekaligus membubarkan penjudi sabung ayam tersebut. Saat melihat aparat, mereka pun lari kocar kacir dan meninggalkan ayam aduan serta gelanggangnya.
“S buah gelanggang sudah diamankan dan satu ekor ayam aduan,” tutupnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.