
Dua warga Melayu yang diamankan aparat karena memiliki sabu.
Kota Bima, Bimakini.- Anggota Tim Conra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menyergap dua pemuda yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, Sabtu (7/5/2022).
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, S.Sos menjelaskan, penangkapan dilakukan di RT 010 RW 001 Kelurahan Mongonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. mereka yang diamankan adalah FIR (23) dan ARI (25) warga Kelurahan Melayu. Dari ekduanya diamankan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Setelah ditimbang diketahui berat brutto 0,31 gram dan berat netto 0,08 gram.
Selain itu, kata Kasat, diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah korek api gas, HP, sendok sabu, bong, kartu kredit, serta uang Rp 400 ribu.
Dijelaskannya, aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan di Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba bersama Tim mendalami informasi tersebut.
Sekitar Pukul 18.20 Wita Tim berhasil mengamankan terduga pemilik sabu di kamar kosan. Dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
