Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Dompu Diringkus Aparat

Pelaku perkosaan yang diamankan aparat.

Dompu, Bimakini.- Pelaku perkosaan anak di bawah umur, 14 tahun,  diamankan aparat Minggu (29/5/2022). Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, diringkus aparat.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan bahwa benar pihaknya telah menangkap K (19 Tahun) pelaku pemerkosaan terhadap  anak 14 Tahun yang terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.

“Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. K berhasil kami tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa,” ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos, Senin.

Kronologis kejadian pada tanggal dan bulan diatas telah terjadi tindak pidana PEMERKOSAAN yang dilakukan oleh terlapor K terhadap anak 14 Tahun. Saat itu berawal dari korban keluar bersama dua temanya. Kemudian korban pergi ke pasar malam yang berada di Dsesa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Setelah sampai disana korban bersama temanya bertemu dengan saudara K,  kemudian berkenalan.

“Setelah itu kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut yang dimana pelaku mengajak korban pergi ke rumah kakak milik pelaku yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakuk aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban,” ungkap Adhar.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, Tim Puma Polres Dompu bersama Anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi K berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa. Saat itu pelaku sedang mengendarai motor  dan langsung di hadang.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua  kali ditempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. AZW

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan. Pelapornya adalah sang istri, karena terduga pelaku adalah suaminya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Anggota Piket SPK 1 Polsek Wera bersama menggamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.  Terduga pelaku diamankan Senin 18 Juli 2022...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum Guru SD di wilayah Kecamatan Madapangga berinisial SY (44) kembali didesak untuk diusut tuntas. Kali ini,...