
Miras yang diamankan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota.
Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi yang dilakukan Unit Turjawali, Sat Samapta Polres Bima Kota, Selasa 10 Mei 2022 berhasil mengamankan 936 motol miras jenis Moke. Miras diamankan di Kelurahan Sambinae sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, unit Turjawali razia miras setelah mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya penjualan miras ilegal. Hasilnya tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti 936 botol moke.
Jufrin mengpresiasi peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi tentang peredaran Miras. Upaya memerangi miras ini terus dilakukan oleh jajaran Polres Bima Kota.
Konsumsi miras, kata dia, kerap kali menjadi pemicu kriminalitas, seperti tawuran, penganiyaan dan meluas ke konflik sosial.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
