
Penggeledahan miras di kios warga di Sarata.
Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Sabtu (29/5/2022) malam.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH mengatakan, penangkapan miras dilakukan anggota Unit Turjawali Sat Samapta yang dipimpin oleh Kanit, Aipda H. Syafruddin, S.H. Razia miras itu dilakukan setelah menerima adanya informasi dari masyarakat.
“Bahwa ada peredaran miras yang berlokasi di kediaman rumah saudara Hengki kampung Sarata, Kelurahan Paruga, Kota Bima dan ditemukan minuman jenis brem sebanyak 32 botol besar dan 7 botol besar jenis sofi,” ujarnya, Senin.
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan lagi di kios milik Hengki dan ditemukan 1 jerigen ukuran 5 liter minuman jenis sofi dan 2 botol besar jenis brem. “Jumlah keseluruhan barang bukti yang di dapat sejumlah 34 botol besar jenis brem, 7 botol besar jenis sofi, 1 jerigen takaran 5 liter sofi,” ungkapnya.
Upaya ini dilakukan untuk menakan angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
