Bima, Bimakini.- Malam-malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali menggulung tiga orang orang yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu, di Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Rabu (04/05) lalu.
Ketiga terduga ini kata Kapolres Bima, AKB Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, diamakan di tempat yang berbeda. Masing-masing berinisial MR (L/22) dan HF, Warga Desa Naru, serta (AR L/22) Warga Desa Samili.
‘’Ketiganya diamankan karena diduga ikut terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu-sabu,” ungkap Adib. Berdasarkan informasi dari masyarakat beber Adib, warga mengaku merasa resah dengan ulah ketiganya yang acap kali melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu di Desa setempat.
Hingga satuan Reserse Narkoba Polres Bima di bawah pimpinan Kanit Resnarkoba Aipda Arif Rahman S.sos, langsung bergerak menuju TKP. ‘’Sampainya di TKP pertama, yakni di rumah MR petugas langsung menggerebek dan mengamankan terduga yang saat itu sedang berada di kamarnya,’’ urainya.
Petugas pun lanjutnya, melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis shabu, satu buah rangkaian alat hisap bong lengkap dengan kaca silinder, satu buah korek api gas, dua batang sedotan yang sudah diruncingkan.
Dihadapan petugas MR mengaku, jika barang haram itu didapatinya dari seseorang yang berinisial IN hingga petugas yang mendengar pengakuan terduga kembali bergerak menuju TKP Kedua.
“Lima belas menit kemudian sekira pukul 20.00 wita, tim kembali berhasil mengamankan dua terduga yakni HF dan AR,” terang Adib mengutip Pernyataan Kapolres.
Sesampainya di TKP kedua yang tidak jauh dari TKP pertama, benar saja polisi melihat keduanya dan satu orang. Hanya saja, satu orang yang diketahui berinisial IN Tersebut berhasil melarikan diri dan kembali HF dan AR disaksikan staf desa setempat.
Dari keduanya ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 18 poket Sabu siap edar, 7 lembar plastik klip kosong, 2 batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 buah kotak berwarna hitam, 1 bungkusan rokok, 1 buah rangkaian alat hisap, dan 1 buah korek api.
‘’Sejumlah barang tersebut didapatkan di pagar belakang rumah dan di ruang tamu IN yang berhasil melarikan diri. HF dan AR mengaku kalau sejumlah barang bukti tersebut milik IN,” pungkas Adib seraya menjelaskan dari tangan HF Polisi menyita uang Rp100 ribu. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.