Bima, Bimakini.- Anggota Komisi VIII DPR-RI Drs. H. Zainul Arifin bersama KEMENPPPA menggelar Sosialisasi Perlindungan khusus bagi anak dan Perempuan. Kegiatan yang mengusung Tema “ Pelecehan Seksual Bentuk Kriminalitas Bukan Aib” ini dilaksanakan Selasa pagi (21/6/2022).
Pada kesempatan ini, Drs. H. Zainul Arifin diwakili staf ahlinya Muhammad Rizki Imansyah. Ia menjelaskan sosialisasi perlindungan khusus bagi anak dan perempuan adalah salah satu bentuk kerjasama antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama kaum perempuan dan anak tentang pelecehan seksual yang bisa saja terjadi di sekeliling kita.
Dengan kegiatan ini juga diharapkan dapat mengedukasi siswa baik SD, SMP, SMA dan Mahasiswa agar memahami bahwa pelecehan seksual bukanlah aib, melainkan tindak kriminalitas yang harus ditangani dengan baik, agar para korban pelecehan seksual mendapatkan keadilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Syahruddin, SH menyampaikan saat ini tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di Kota Bima. Hal tersebut dipicu oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, faktor budaya, faktor perselingkuhan serta faktor komunikasi.
“Bagaimana bisa membangun komunikasi yang baik kalau ibunya sibuk main FB, anaknya sibuk main game dan bapaknya sibuk buka wa, “ katanya.
Ia juga mengatakan, nantinya pemerintah akan melakukan pendekatan kemasyarakatan untuk menekan angka terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, bagi warga yang mengalami masalah pelecehan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga, saat ini sudah tersedia rumah aspirasi untuk menyampaikan laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar sehingga dapat ditangani dengan baik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembagian door prize. (Arn)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.