Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bapak Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Terduga pelaku yang diamankan aparat.

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi bapak tirinya.

Terungkapnya tindakan Ausila antara Bapak dan Anak tiri yang masih belia ini berawal dari Laporan ibu kandung korban yang melaporkan suaminya sendiri atas tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan ke Mapolresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers yang diadakan di gedung PPA Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (31/05) menerangkan bahwa memang benar ada seorang ibu melaporkan Suaminya sendiri atas tindakan Ausila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang berumur 12 tahun.

Didampingi Waka Sat Reskrim, Kasi Humas dan unit PPA Reskrim Polresta Mataram, Kadek menjelaskan bahwa atas laporan Ibu korban unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara didampingi ibu korban untuk melakukan visum.

Dan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan hasil visum tersebut tim ops Satreskrim polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman bapak tiri korban yang bernama AD pria 42 tahun, Alamat Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat di kediamannya.

Kadek menceritakan kronologis singkat peristiwa tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut awal mula terjadi di rumah kediamannya pada Agustus 2021, kemudian mengulangi perbuatannya lagi di bulan Desember 2021. Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada bulan Januari 2022.

Nah pada saat melakukan hubungan tersebut di bulan Mei 2022, perbuatan busuk bapak tiri ini tercium oleh kakak korban yang juga anak tiri tersangka. Dan oleh kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga isteri Syah tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram.

Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram,”kata Kadek.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun Penjara. PR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan. Pelapornya adalah sang istri, karena terduga pelaku adalah suaminya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Anggota Piket SPK 1 Polsek Wera bersama menggamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.  Terduga pelaku diamankan Senin 18 Juli 2022...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pelaku perkosaan anak di bawah umur, 14 tahun,  diamankan aparat Minggu (29/5/2022). Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum Guru SD di wilayah Kecamatan Madapangga berinisial SY (44) kembali didesak untuk diusut tuntas. Kali ini,...