Bima, Bimakini.- Seorang remaja berinisial FJ, warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, harus diciduk Tim Puma Kepolisian Resor Bima, lantaran nekat mencongkel rumah hingga menggondol dua unit Handphone milik warga sesama kampungnya.
Pria 16 tahun tersebut kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, diciduk Tim Puma Minggu (19/06/22), saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
‘’Kita mengamankan terduga karena diduga kuat melakukan pencurian dua unit Handpone milik AJ (L/50) yang masih satu desa dengan dan dilaporkan di Polsek Soromandi beberapa waktu yang lalu,’’ ujar Adib melalui rilisnya Senin (27/06) siang.
Diceritakan Adib, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara,mencungkil jendela rumah korban, setelah itu masuk ke dalam rumah mengambil dua unit Handphone, hingga korban mengaku merugi Rp5 Juta.
“Pada saat ditangkap terduga sedang asyik tidur dan tidak melakukan perlawanan,” terang Adib seraya menambahkan pelaku menjual handphone tersebut dengan harga Rp400 Ribu ke seseorang yang diketahui berinisial ST, warga Desa Lewi Dewa Kecamatan Setempat.
Tim Puma pun kembali bergerak menuju Desa Lewi Dewa dan menyita barang bukti dua unit Handphone dari tangang ST dan selanjutnya menggiring mereka menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.