Bima, Bimakini.-Tim opsanal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima, kembali berhasil mengungkap dan membekuk tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Samili, Kecamatan Woha Kabupaten Bima Sabtu (04/06/22.
Awalnya ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, informasi ketiganya ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan ulah ketiganya yang acap kali melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FK dan AS warga Desa Samili dan SS warga Desa Rabakodo,’’ ungkap Adib dalam pres rilisnya Minggu (05/06) sore.
Saat penangkapan sekitar pukul 23.00 Wita tersebut dikatakan Adib, dua orang terduga tengah berpesta minuman keras. ‘’Karena melihat kedatangan petugas, salah satu terduga yang berinisial AS membuang sesuatu dan ternyata barang itu adalah Sabu-sabu siap edar,’’ urainya.
Saat ditanya petugas, jika barang haram tersebut adalah milik FK untuk diedarkan. Petugas pun langsung menggeledah FK dan berhasil menemukan dua poket Sabu siap edar yang di sembunyikan di saku celananya.
Petugas pun paparnya, kembali mempertanyakan kepada FK dari mana asal Narkoba itu. ‘’FK mengaku barang haram itu didapati nya dari SS yang merupakan warga Desa Rabakodo,’’ ulasnya.
Mendengar pengakuan dari FK petugas menyuruh FK menghubungi SS untuk kembali memesan barang haram itu. Dalam percakapan via Handphone itu keduanya sepakat melakukan transaksi di area persawahan Desa Samili.
Tidak membuang waktu dengan sigap tim Opsanal tukas Adib, tim langsung menghadang dan menggeledahnya. ‘’Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita dua poket Narkoba jenis Sabu siap edar yang diselipkan di ibu jari kaki kirinya,’’
Kini ketiganya telah digelandang di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.