
Barang bukti sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Dompu.
Dompu, Bimakini. – Diduga jadi pengendar narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) orang pemuda asal Kecamatan Pekat ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (09/06/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH., Jum’at (10/06/2022) mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku tersebut merupakan IS (20) dan JN (37). Mereka masing-masing ditangkap dikediamannya di Desa Pekat, Kecamatan Pekat.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah IS (20), pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan 1(satu) unit handphone dan uang Rp 2 juta lebih.
Sementara dirumah terduga JN (37). Satresnarkoba Polres Dompu hanya menemukan uang sebesar Rp 9.892.000 juta rupiah.
“Total barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,85 Gram sudah diamankan. Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut,” urainya. AZW
