Dompu, Bimakini. – Diduga jadi pengendar narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) orang pemuda asal Kecamatan Pekat ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (09/06/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH., Jum’at (10/06/2022) mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku tersebut merupakan IS (20) dan JN (37). Mereka masing-masing ditangkap dikediamannya di Desa Pekat, Kecamatan Pekat.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah IS (20), pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan 1(satu) unit handphone dan uang Rp 2 juta lebih.
Sementara dirumah terduga JN (37). Satresnarkoba Polres Dompu hanya menemukan uang sebesar Rp 9.892.000 juta rupiah.
“Total barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,85 Gram sudah diamankan. Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut,” urainya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.