
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat SIK.
Dompu, Bimakini. – Kapolres Dompu mengaku akan menindak tegas para demonstran, pelaku dan provokator yang kerap melakukan aksi blokade jalan negara saat menyampaikan pendapat dimuka umum.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat SIK, Jum’at (03/06/2022) pagi sebagai upaya mengamankan maklumat Kapolda NTB nomor 2 tahun 2022 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
Katanya, dalam maklumat yang dikeluarkan 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kapolda NTB, Irjen Drs Djoko Poerwanto tersebut menegaskan bahwa aksi blokade jalan merupakan tindakan yang melawan hukum dan memiliki sanksi yang sangat tegas.
Pelaku yang melakukan aksi blokade jalan akan dikenakan pidana maupun denda sesuai pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, juga akan dikenakan pasal 63 Undang – undang No 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman pidana penjara 18 bulan atau denda Rp1,5 M.
Sementara bagi pelaku penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintah maupun gedung obyek vital akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Pelaku aksi yang membawa senjata tajam juga akan dikenakan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami menangani aksi demonstrasi harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan cara persuasif agar aksi- aksi anarkis tidak terjadi, mengedepankan dialogis, humanis dan tindakan pencegahan. Jika hal- hal itu sudah dilakukan, tapi tetap melakukan aksi blokade jalan, maka kami akan tindak tegas,” terang Kapolres.
Disampaikannya, aksi blokade jalan negara sebisa mungkin harus dihindari dengan cara memfasilitasi para demonstran dengan pemerintah. Bahkan, jika terjadi aksi blokade jalan, harus dilakukan pembongkaran secara paksa.
“Otak, pelaku dan provokator dari aksi blokade jalan harus ditindak tegas sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Tetapi, itu tindakan terkahir,” tegasnya.
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Dompu agar dapat memahami bahwa tidak semua sikap protes kepada pemerintah harus dengan melakukan aksi blokade jalan.
Menurutnya, selama ini, bahkan sudah bertahun – tahun masyarakat terbiasa melakukan aksi blokade jalan. Terbiasa dengan hal yang salah sehingga banyak masyarakat yang dirugikan. Katanya, masyarakat cenderung membiasakan kebiasaan yang salah (blokade jalan), harusnya membiasakan yang benar (tidak blokade jalan).
“Silahkan berunjuk rasa, menyampaikan pendapat dimuka umum. Tapi juga jangan merugikan kepentingan umum, merusak fasilitas umum dan melakukan blokade jalan. Ini semua kategori tindakan yang merugikan kepentingan umum. Tindakan itu harus dihindari dan harus dipahami bersama bahwa kepentingan umum diatas segalanya,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
