Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Ketua Partai Bulan Bintang Rangkap Jabatan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Menyalihi Peraturan

Oleh : Munir Husen

Ketua PBB  Kota Bima rangkap jabatan dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM) Jatiwangi, menjadi hal menarik dikaji dari aspek penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti jabatan rangkap adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang, baik pada instansi pemerintah maupun pada organisasi.

Rangkap jabatan sering menjadi polemik karena rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga pada tataran idealnya rangkap jabatan itu harus dihindari untuk menjaga wibawa hukum. Sebab lndonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana yang tersurat di dipasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Rangkap jabatan rentan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Lord Action berpendapat tentang teori kekuasaan, “Power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutely” bahwa manusia yang mempunyai kekuasaan akan cendrung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolute) atau berlebih cendrung akan disalahgunakan (Indonesia Law Refrom Jurnal :2021).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rangkap jabatan Ketua PBB Kota Bima perlu kiranya diuraikan kekusutan dan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Tidak berdasarkan asumsi, dugaan, prasangka atau, like and dislike, namun berdasarkan norma hukum yang berlaku terhadap pelanggaran tersebut.

Rangkap jabatan Ketua PBB Kota Bima sekaligus Ketua  LPM Kelurahan Jatiwangi adalah kesalahan yang mendasar pada proses demokratisasi pemilihan, baik yang dilakukan oleh Lurah sebagai penaggungjawab pemilihan maupun kesalahan Ketua PBB sebagai calon Ketua LPM Kelurahan Jatiwangi yang tidak membaca subtansi norma hukum terhadap pencalonannya.

Dengan demikian perlu diurutkan dan dirincikan permasalahan sebenranya yaitu :

Pertama, Kepala kelurahan Jatiwangi adalah  mengetahui bahwa seorang masik aktif pada parpol tidak boleh menjabat sebagai ketua LPM. Tindakan pejabat ditingkat kelurahan yang mesti dikoreksi, karena disinilah letak permasalahan awal. Lurah seharusnya konsultasi dengan Camat sebagai atasan langsung terhadap permasalahan yang dihadapi di tingkatan kelurahan. Apakah ini sudah dilakukan ?.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Perlu dingat Bahwa Kelurahan adalah termasuk dalam Perangkat Kecamatan. Jadi Lurah jangan ogah konsultasi dengan Camat sebab itu adalah perintah UU. Sehingga Lurah akan mendapat petunjuk dari Camat untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh Lurah. Dan Camat bisa merekomendasikan kepada bagian hukum setda Kota Bima untuk dikonsultasikan terhadap permasalahan yang terjadi. (baca UU No 23 Tahun 2014 Pasal 229 ayat 2).

Kedua, adanya permintaan masyarakat terhadap Ketua PBB untuk menduduki jabatan LPM seharusnya Lurah menampung aspirasi sebagai masukan jika memang ini benar adanya, dan menjawab permintaan masyarakat  sesuai dengan norma hukum yang  berlaku. Walaupun dalam tanda kutip misalnya rakyat tetap ngotot untuk mencalonkan ketua LPM.

Ketiga, Tidak ada alasan hukum yang membenarkan permintaan masyarakat harus diikuti, jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaannya apakah Lurah harus menabrak aturan yang berlaku karena permintaan masyarakat ?. Dengan demikian Lurah wajib konsultasi dengan Camat sebagai atasan langsung jika ditemui persoalan-persoalan yang dianggap rumit.

Keempat, jika memang proses pendaftaran calon di kelurahan Jatiwangi tidak ada warga masyarakat yang mendaftar, Lurah beserta stafnya melakukan sosialisasi di tingkat RW/RT adanya kontestasi pemilihan Ketua LPM, bahkan diumumkan dimasjid-masjid semua ini adalah ikhtiar yang harus dilakukan oleh Lurah, apakah ini sudah dilakukan ?

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kurangnya animo masyarakat terhadap kontestasi pemilihan Ketua LPM Kelurahan Jatiwangi menarik untuk dikaji lebih jauh lagi. Justru di Kelurahan lain pemilihan RW/RT saja masyarakat begitu antusias memilihnya. Bahkan beberapa kali penulis amati justru pemilihan ketua RW/RT mengeluarkan biaya yang cukup fantastis, tergantung di Kelurahan mana RW/RT dipilih, apatah lagi pemilihan Ketua LPM sangat kompetitif. Memang harus diakui bahwa pada setiap kelurahan memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Semua ini menjadi indikator bagi Lurah terhadap permasalahan yang terjadi di Kelurahan.

Kelima, Ketua PPB Kota Bima justru tidak mengetahui ada Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, apalagi Permendagri tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat. Jika demikan adanya maka sudah saat semua ketua-ketua Partai politik wajib membaca regulasi-regulasi yang terkait dengan ajuran dan larangan pada lembaga kemasyarakatan.

Hal ini perlu dipertegas kembali, asas hukum setiap subyek hukum dianggap tahu hukum. Artinya seseorang tidak bisa mengelak dengan dalih belum mengetahui adanya aturan hukum yang berlaku.

Sebagai dasar hukum Pemilihan Ketua LPM, Mendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang  Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa di tingkat Desa/Kelurahan. Dan untuk menyusun lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa/Kelurahan dijabarkan lebih lanjut Peraturan Bupati/Walikota

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Didalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, jelas sekali tidak memerlukan analogi hukum terhadap , pasal pasal 8 ayat 5 Joncto pasal 14, bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilarang merangkap jabatan pada LKD lainya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Sedangkan pada pasal 14 berbunyi : ayat (1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di Kelurahan (Terminologi Hukum IPM Rahanuhandoko, mutatis mutandis artinya adalah “dengan Perubahan yang perlu-perlu”). Di ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD dikelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Peraturan Walikota Bima Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Didalam pasal 24 ayat 3 pengurus Lembaga Kemasyarakat Kelurahan dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Jika dilihat dalam prespektif law in book, maka Ketua Partai Bulan Bintang Kota Bima telah melanggar peraturan, baik Permendagri maupun Peraturan Walikota Bima. Hal ini tidak ada alasan yang membenarkan ketua Partai dapat merangkap jabatan dengan Ketua LPM.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Apalagi saat ini sumber daya manusia pada masing-masing Kelurahan cukup mumpuni tidak ada istilah kehabisan stok SDM. SDM melebihi jumlah lapangan kerja yang ada. Menjadi Ketua RT/RW saja masyarakat cukup antusias untuk mengikuti kontestasi pemilihan bahkan mengeluarkan biaya yang tidak sedkit agar tepilih menjadi Ketua RT/RW, apatah lagi menjadi Ketua LPM yang nyata-nyata sumber pembiayaannya dari APBD.

Pada hakekatnya Peraturan itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar oleh siapun, karena tujuan adanya hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Jadikan hukum sebagai panglima untuk mewujudkan suatu masyarakat yang taat hukum, masyarakat yang bebas dari pelanggaran hukum.

Sebab jika kita melanggar hukum, konsekwensinya adalah sanksi hukum yang tegas, tanpa terkecuali bagi siapa saja yang melanggar. Asas persamaan didepan hukum artinya, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakan hukumnya atau kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum baik itu raja maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakan hukum hukum  demikan dikatakan oleh Dosen Fakultas hukum UII Zairin harahap (https://www.uii.ac.id)

Regulasi tersebut menegaskan secara mutlak larangan bagi Ketua dan anggota partai politik untuk tidak rangkap jabatan yang dilarang baik dalam permedagri  Nomor Nomor 18 Tahun 2018 maupun didalam Peraturan Walikota Bima nomor 6 Tahun 2021.***

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Wallahu alambisyawab.

Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Pemerintah Kota Bima melakukan tindakan penyegelan terhadap cafe Fulcao. Aktivitas cafe Fulcao sementara...

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.-  Video kekerasan saat kegiatan oreintasi mahasiswa baru di Kampus Universitas Muhammadiyah (UM) Bima beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...