Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan menutup kepala menggunakan kardus. Hal itu dilakukan pelaku untuk menghindari adanya CCTV.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin Rama mengatakan, terduga pelaku adalah spesialis pembongkaran toko di pasar raya Bima. Polsek Rasanae Barat sebelumnya menerima sejumlah aduan.
Kedua pelaku adalah MAS alias Ongki (24), warga Kelurahan Tanjung dan AA (28) warga Kelurahan Paruga. Keduanya ditangkap Sabtu (4/6/2022). “Korban sendiri adalah Nasibah, 62 tahun, warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima dan mengalami kerugian tujuh juta,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dijelaskannya, setelah menerima laporan aduan dari korban, tim melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus pembokaran toko. Kejadian tersebut terekam CCTV pemilik toko. Dari hasil penyelidikan Tim berhasil berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas terduga pelaku.
Tim, kata dia, lebih awal mengamankan AA. Dari pengakuannya ada dua lokasi pembobolan. Namun masing-masing dengan rekan yang berbeda. Selanjutnya, dari keterangan terduga diringkus juga rekannya Ongki. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.