Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar, Sita 10,53 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah

Kedua terduga pengendar narkoba saat diamankan Satuan Resnarkoba Polres Dompu.

Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali mengakap 2 (dua) orang terduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH, menyampaikan bahwa kedua terduga pengendar narkoba tersebut ialah CK (35) asal Desa Marada, Kecamatan Huu dan SD asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.

Katanya, penangkapan terhadap kedua pemilik barang haram tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda. CK (35) ditangkap di depan ATM RSUD Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Sedangkan SD ditangkap disebuah di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.

Saat penangkapan, aparat Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Di tempat pertama ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu, dan uang tunia Rp75.000 rupiah.

Sementara ditempat kedua, ditemukan 3 (tiga) lembar plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android dan uang sejumlah Rp 3.379 juta rupiah.

“Barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 Gram ditemukan ditempat pertama, sedangkan ditempat kedua berat brutto 8,98 Gram. Jadi, total keseluruhan nya ada 10,53 Gram dengan berat brutto dan uang jutaan rupiah yang sudah disita,” jelas Kasat Resnarkoba.

Katanya, sejumlah barang bukti dan kedua terduga pelaku tersebut sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, selanjutnya melakukan uji urine terhadap terduga, interogasi dan mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu-sabu untuk uji forensik,” terangnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menyimpan, menguasai dan menjual narkoba jenis sabu-sabu, seorang waria bernama Anggun alias Agus (34) asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja ditangkap...