Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Rakor DPB Kupas Hasil Pemadanan Data KPU dan Kemendagari

Suasana Rakor KPU Kota Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (27/6/2022) melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB) Tri Wulan kedua Tahun 2022. Rakor yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Anggota Bawaslu dan Stakeholder lain ini, lebih banyak mengupas terkait Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mengawali Rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menyampaikan hasil Rapat Pleno DPB Periode Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 105.658 pemilih. Terdiri dari 51.063 pemilih laki-laki, dan 54.595 pemilih perempuan, sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 27/PK.01-BA/5272/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022.

Lanjut Mursalin, data yang dimutakhirkan tersebut bersumber dari KPU RI yang merupakan Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Laporan Masyarakat dan Data dari KUA Kecamatan Raba. Data pemilih tersebut menurutnya tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Bima.

“Jika dibanding DPB Periode bulan Mei Tahun 2022, dari jumlah Pemilih 106.427 pemilih, mengalami pengurangan sebanyak 769 pemilih. Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi sudah meninggal dunia dan juga mereka yang pindah keluar dari Kota Bima,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari pada kesempatan itu memaparkan jumlah data yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU sebanyak 115.417 pemilih. Terdiri dari, 7.884 pemilih ganda dan 722 pemilih yang dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS) karena meninggal. Kemudian, 4.777 pemilih tidak padan, 2.745 pemilih padan beda wilayah dan 99.284 pemilih padan sama wilayah.

Pada kesempatan itu, Bukhari menjelaskan terkait kategori data yang diterima. Data Padan adalah data yang ditemukan sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, dan Data Meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan Akta Kematian pada Kemendagri RI dan Hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020. Sementara untuk Data Ganda, memiliki beberapa kondisi. Diantaranya, Data Ganda Elemen terdiri NIK (16 digit) dan nama, Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu, serta Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin. Sementara Data Tidak Padan ialah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri RI

“Data ganda artinya data yang sama. Ada yang memiliki kesamaaan NIK dan nama, kemudian ada juga yang memiliki kesamaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin bahkan sama nama ibu,” jelasnya.

Lanjut Bukhari, dari 722 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, setelah dilakukan Analisis DPT dan PDPB, ditemukan 708 pemilih ada dalam DPT dan ada 14 pemilih dalam PDPB. Terhadap data pemilih yang meninggal dunia ini, Bukhari menegaskan bahwa data tersebut sudah masuk dalam DPB Periode Bulan Juni.

“Kalau data 722 pemilih ini sudah kami eksekusi karena sudah memiliki akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima. Untuk data yang lain, masih perlu pencermatan lebih lanjut,” jelasnya.

Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima tersebut mendapat banyak masukan dari peserta Rakor. Pimpinan Partai Politik terlihat begitu antusias memberikan masukan, untuk penyempurnaan Pleno DPB ke depan. Begitu juga halnya dengan Bawaslu Kota Bima. Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar berharap agar by name by address data pemilih Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bisa diberikan juga untuk Bawaslu.

“Kami melihat, data ini sama seperti data yang kita terima dulu pada Pemilu 2019. Kami berharap data ini bisa diberikan ke kami juga, supaya kami bisa membantu kerja KPU,” tuturnya.

Diakhir Rakor tersebut, Ketua KPU Kota Bima menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta Rakor. IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan umum (KPu) Kota Bima mendistribusikan logistik pemilu 2024 mulai Selasa 13 Februari 2024. Untuk distribusi logistik KPU Kota Bima...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan ribuan kartu suara yang kelebihan, baik itu dalam kondisi rusak maupun dalam kondisi baik, Selasa 13...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang kampanye Pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024. Rakor yang...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Rabu (7/2/2024) melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk 425 warga binaan Rumah Tahanan...