
Terduga pelaku curanmor yang diamankan polisi.
Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, kembali meringkus dua terduga pelaku pencurian (Curanmor) sadis, di Desa Dadibou berinisial OD dan HF warga Desa Penapali, Kecamatan Woha Sabtu, (11/06/22) lalu.
Penangkapan kedua terduga ini ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka, berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Woha 28 Mei lalu.
Kejadian bermula ulas Adib, menimpa korban YT, pria parub baya warga Desa Kalampa, satu bulan lalu tepatnya di halaman Perumahan Sekolah SDN Inpres 02 Kalampa.
Dikatakannya, Kejadian tersebut berawal korban sedang melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih. “Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian di taksir mencapai Rp10 juta lebih dan melapokan ke Mapolsek Woha,” kata Adib.
Kurun waktu satu bulan pun, Tim Puma berhasil mengendus keberadaan satu dari dua terduga pelaku yang berinisial OD, tepatnya di Desa Dadibou. Saat diamankan, terduga asyik tidur di rumahnya.
Dihadapan petugas terduga mengaku dalam melakukan aksi jahatnya, terduga melakukan bersama rekannya yang diketahui berinisial HF warga Desa Penapali. Tim Puma pun langsung bergerak meringkus terduga pelaku HF.
‘’HF ini ternyata merupakan seorang Resedivis dan mengaku kalau SPM itu hasil kejahatannya di jual kepada FE warga Desa Sampungu,’’ ungkapnya.
Tim Puma pun kembali bergerak menuju Desa Sampungu, namun kedatangan polisi puma di ketahui FE dan berhasil melainkan diri dan meninggalkan barang bukti (BB) satu satu unit sepeda tanpa nomor polisi.
‘’Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima karena di duga kuat keduanya merupakan komplotan spesialis Curanmor yang tidak segan melukai korbannya,’’ tutup Adib.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
