Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021 senilai Rp 5,6 Milyar akan dilapor secara hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu.
Hal itu ditegaskan Ady Pribadi kepada media ini, Rabu (20/07/2022) siang. Katanya, dia telah melihat secara langsung hasil pengerjaan proyek tersebut di Kecamatan Pekat pada Ahad (17/07/2022) lalu.
Saat melihat hasil pekerjaan proyek Sori Paranggi yang ditenderkan pada tahun anggaran 2021 di Dinas PUPR tersebut, banyak dia temukan kejanggalan. Terutama lokasi proyek, perencanaan, proses tender, hingga pada pelaksanaan dan pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan. Terkesan dikerjakan asal-asalan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
“Insya Allah besok (Kamis, 21/07/2022) laporan dugaan korupsi proyek irigasi Sori Paranggi yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 5,6 Milyar ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Kejari Dompu. Hari ini kami sedang menyusun dan menyiapkan berkas laporan,” tegasnya Ady Pribadi.
Ditegaskannya, selain hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar dan asal-asalan. Menurutnya, pekerjaan proyek itu sama sekali tidak memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Apalagi, kegiatan proyek tersebut dilakukan sekitar 5 Kilometer dari perkampungan warga, tepatnya di atas pegunungan.
“Irigasi itu panjangnya sekitar 1 Kilometer. Sementara pagu anggarannya sangat fantastis, disini kami menduga ada kerugian negara. Selain itu, kehadiran proyek yang anggarannya Rp 5,6 Milyar ini tidak memiliki asas manfaat jika dilihat dari lokasi irigasi yang sangat jauh dari areal persawahan. Hingga saat ini, saluran irigasi itu tidak teraliri air,” terangnya.
Katanya, proyek saluran irigasi Sori Paranggi tahun anggaran 2021 tersebut baru selesai dikerjakan pihak kontraktor. Tapi kini sudah terlihat retak akibat campuran semen yang diduga tidak sesuai ketentuan. Selain itu, sisa galian tanah terlihat menutup kembali irigasi itu.
“Kami menilai bahwa pengerjaan proyek irigasi Sori Paranggi ini betul merugikan negara, bukti-bukti fisiknya insya Allah kita akan melampirkan semua saat dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.