Bima, Bimakini.- Sat- Polairud Polres Bima Kota mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan tumbuhan laut jenis terumbu karang, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 01.30 Wita. Pemilik diduga tidak memiliki ijin atau dokumen resmi.
Kais Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, Senin 18 Juli 2022 pukul 00.00 Wita, Unit Gakkum telah menerima laporan dari salah satu warga bahwa ada pengangkutan tumbuhan laut jenis terumbu karang secara illegal. Tujuan pengirimannya adalah Bali dan Jawa.
“Unit Gakkum Sat Polair Polres Bima Kota dibantu dengan personel piket berhasil mengamankan satu unit mobil merk suzuki jenis pick up No.Pol EA 8024 W bermuatan enam Box besar stayrefoam berisi tumbuhan laut jenis terumbu karang berbagai jenis,” ungkapnya, Selasa.
Pelaku penangkutan, kata dia,. SA, 41 tahun, warga Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Bersangkutan tidak bisa menunjukkand okumen resmi.
“Barang bukti kami amankan berupa satu unit kendaraan sebagai sarana angkut berikut dg muatan 6 box berisikan terumbu karang, kunci kendaraan berikut STNK, KTP pengangkut dan uang sebesar 300 ribu rupiah biaya sewa angkut,” ujarnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak BKSDA wilayah III Bima-Dompu untuk dilakukan identifikasi jenis dan kateristik. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.