
Terduga pelaku yang diamankan bersama barang bukti.
Bima, Bimakini.-Kasus peredaran Narkoba di wilayah Bima – Dompu belakangan ini kian merajalela. Terakhir Satuan Resnarkoba Polres Bima, mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA (28). Pria asal Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima tersebut, diringkus lantaran memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu.
Barang haram itu ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, dipasok dari wilayah dompu dan hendak dibawa ke Bima. Polisi berhasil menghadang terduga pelaku di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di Jembatan Watasan Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, awal pekan lalu.
“Saudara MA diamankan atas dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” papar Wahyudin.
Dari tangan terduga, diamankan barang bukti satu poket kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, dan satu unit sepeda motor warna biru.
“Hasil penggeledahan badan terhadap saudara MA, di temukan satu poket kristal putih yang di taruh di saku depan celana bagian kiri yang dipakai oleh pelaku saat itu,” urainya.
Dari pengakuan MA, jika barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga di Dompu. Hanya saja kala personel menuju Dompu dan mengecek lokasi yang dibeberkan MA, tidak berada di tempat.
Kini terduga pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
