Dompu, Bimakini. – Dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Dompu soal adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui dana siluman (dana yang tidak dibahas) sebesar Rp26 Milyar dalam postur APBD tahun anggaran 2022 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar., Kamis (07/07/2022) siang memberikan klarifikasi. Kepada media ini, dia menegaskan bahwa penetapan APBD tahun anggaran 2022 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Andi Bachtiar menegaskan bahwa proses penetapan Perda APBD tahun anggaran 2022 telah dilakukan melalui prosedur dan tahapan. Diawali dengan Pemerintah Daerah mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) beserta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD.
Katanya, pembahasan tingkat Banggar DPRD Kabupaten Dompu tentang KUA-PPAS beserta RAPBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut melibatkan semua anggota DPRD. Tujuanya, agar semuanya mendapatkan informasi yang utuh dan menyeluruh.
Setelah itu, lanjutnya. Dibahas bersama dengan Komisi-komisi untuk memberikan catatan. Kemudian disetujui bersama dan disepakati. Kesepakatan antara Banggar DPRD dengan TAPD tersebut dituangkan dalam nota keuangan.
“Pada pandangan fraksi-fraksi, dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Dompu tidak ada satu fraksi pun yang menolak dan mempertimbangkan RAPBD menjadi APBD. Semuanya terdokumentasi, semuanya setuju RAPBD ditetapkan jadi APBD tahun anggaran 2022,” terangnya.
Tidak berhenti disitu, setelah selesai pembahasan ditingkat daerah. TAPD Kabupaten Dompu mengirim hasil akhir tersebut untuk dievaluasi oleh TAPD tingkat Propinsi. Dilakukan kroscek terhadap anggaran yang dibahas ditingkat Kabupaten. Mulai dari nota keuangan hingga pandangan fraksi-fraksi dan RKA masing-masing dinas yang sudah disepakati bersama dalam Perda APBD tahun anggaran 2022.
“Jadi tidak ada dana siluman, saya tidak pernah mengambil keputusan sendiri, diminta saran, pandangan dan pertimbangan kepada semua anggota DPRD. Setelah semuanya ada kesepakatan, baru ketok palu dan putuskan,” urainya.
Soal adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 26 Milyar tersebut, Andi Bachtiar menyebut bahwa hal itu tidak bisa dipisahkan dengan APBD tahun anggaran 2022, jika pembahasannya sudah melalui prosedur dan tahapan maka tidak ada istilah dana siluman.
“Tidak ada yang siluman, tetapi karena persoalan ini sudah masuk APH maka nanti akan saya jelaskan disana. Jika nanti saatnya kami dipanggil atas dugaan itu, kami siap pertanggungjawabkan, gak masalah,” tegas Ketua DPRD. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.