
Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar saat memberikan bantahan atas issue miring yang menyeret dirinya dalam kasus dugaan korupsi KONI Dompu.
Dompu, Bimakini. – Nama Ketua DPRD Kabupaten Dompu disebut-sebut menerima percikan diut dari dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018 – 2021 yang kini tengah diproses hukum Kejati NTB atas laporan dugaan korupsi senilai Rp10 Milyar lebih.
Dugaan keterlibatan Ketua DPRD tersebut kini menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Dompu. Andi Bachtiar bahkan diduga menerima percikan dana hibah KONI tahun anggaran 2021 sebesar Rp75 juta rupiah.
Anggaran tersebut disebut-sebut diterima kembali setelah Ketua DPRD Dompu mengangarkan anggaran dana pokok pikiran rakyat (pokir) dirinya yang dia titipkan di KONI Kabupaten setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar., Kamis (07/07/2022) saat dimintai tanggapan atas adanya issue miring yang menyeret dirinya tersebut dengan tegas membantah hal itu.
Diakuinya, pada tahun anggaran 2021 lalu dirinya memang menganggarkan anggaran pemasalan olahraga sebesar Rp75 juta melalui dana pokirnya di KONI Kabupaten Dompu.
Katanya, anggaran tersebut diperuntukkan untuk pemasalan olahraga dan mengantisipasi adanya agenda para pemuda yang rutin menggelar turnamen keolahragaan di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga di tingkat Kabupaten. Sebab, jika ada para pemuda yang meminta dukungan dana untuk kegiatan keolahragaan, mustahil dimintai patungan dari masing-masing anggota DPRD.
“Itulah awalnya sehingga saya mengangarkan dana pokir saya di KONI. Nomenklatur tersebut merupakan petunjuk Ketua KONI sebelumnya, Putra Taufan. Waktu itu saya berdiskusi dengan beliau,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskanya, setelah dirinya menganggarkan anggaran tersebut para pemuda yang meminta dana keolahragaan dapat mengajukan proposal ke KONI Dompu untuk dinilai layak atau tidak dibantu dalam mensukseskan turnamen seperti sepakbola, atau volly ball yang mereka agendakan.
Setelah dana tersebut cair pada bulan Juni 2021, katanya banyak proposal yang masuk di KONI Kabupaten Dompu perihal pencairan anggaran tersebut.
“Saya bukan pimpinan cabor, saya tidak menandatangani penerimaan uang. Tidak benar jika uang Rp75 juta diambil oleh saya, saya butuh satu orang saja yang pernah menyatakan bahwa uang itu pernah diserahkan ke saya. Adakah salah satu dokumen sebagai bukti saya terima uang itu,” tegasnya berulang-ulang.
Sebelumnya, Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati NTB melakukan penggeledahan sejumlah berkas adminitrasi yang berkaitan dengan perencanaan dan pencairan dana hibah KONI diruangan BPKAD, Dikpora, dan kantor KONI Kabupaten Dompu.
Usai melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dana hibah KONI tersebut. Penyidik Kejati NTB langsung melakukan pemeriksaan terhadap Putra Taufan, SH, MH yang merupakan Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017 – 2021.
Selain memeriksa mantan Ketua KONI sebagai saksi, penyidik Kejati NTB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus KONI lainya dan sejumlah Ketua Umum Cabang Olahraga (Cabor) serta para atlit.
Pemeriksaan tersebut maraton dilakukan Kejati NTB menindaklanjuti adanya laporan dugaan korupsi dana KONI tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10 Milyar lebih. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di Kejati NTB. AZW
