
Dua pemuda yang miliki sabu saat digeledah aparat.
Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota menangkap dua terduga pelaku kasus Narkoba, Minggu (24/7/2022). Penangkapan dilakukan di Kos-kosan di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Kasat Teskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, kedua pelaku adalah MR alias Ringgo (22) dan AR (22), warga Kelurahan Penaraga. Bersama pelaku diamankan barang bukti, HP, dompet, ATM dan yang Rp 82 ribu. Selain itu, diamankan pipet kaca, 13 klip kosong.
Sedangkan satu klip berisi kristal diduga sabu seberat 2,17gram dengan beras bersih 1,97gram. Diamankan juga dua unit sepeda motor. “Awalnya kerap terjadi kasus curanmor dan saya memerintahkan untuk mengusut tuntas para pelaku Curanmor dan para pelaku pemanahan,” ujarnya, Senin.
Kata dia, tim yang sedang melakukan patroli di seputaran jalan Soekarno-Hatta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kost di Kelurahan Rabanggodu utara sedang terjadi pesta narkoba. Tim merespon cepat informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud.
“Ketika tim sedang berjalan masuk kedalam gang menuju kost dimaksud, tim melihat ada dua laki-laki yang keluar dari lokasi kost tersebut,lantas menghentikan keduanya,” ujarnya.
Selanjutnya Tim memanggil ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke Sat Narkoba. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
