Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Ini Prestasi Anak Penjual Es Keliling, Daftar Jalur Zonasi Tapi tak Lulus di SMAN 1 Dompu

SMAN 1 Dompu.

Dompu, Bimakini. – Seorang anak penjual es keliling bernama Restu Fadyla (16) asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu yang dinyatakan tidak lulus melalui jalur Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) di SMAN 1 Dompu pada tahun pelajaran 2022 ternyata memiliki banyak prestasi.

Sewaktu menempuh pendidikan di SMPN 1 Dompu, Restu Fadyla (16) dikenal sebagai anak yang pandai dan berprestasi. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya piagam-piagam penghargaan yang ia dapatkan.

Pada 19 Desember 2020 lalu, Restu Fadyla (16) tercatat mendapatkan piagam penghargaan dari SMPN 1 Dompu atas prestasi yang diraih pada semester ganjil tahun pelajaran 2020 – 2021 sebagai juara kelas peringkat II (dua) dengan jumlah nilai 853.

Kemudian pada 26 Juni 2021, anak tersebut kembali tercatat mendapatkan piagam penghargaan dengan meraih prestasi di semester genap tahun pelajaran 2020 – 2021 sebagai juara kelas peringkat II (dua) dikelas VIII J dengan nilai 862.

Tidak hanya itu, berdasarkan Keputusan Kepala SMPN 1 Dompu nomor 421.3/198/SMPN 01 DPU/2022 tertanggal 15 Juni 2022. Restu Fadyla yang merupakan anak kelahiran Madiun tersebut dinyatakan lulus dengan nilai ijazah atau nilai rata-rata 85,92.

Pada massa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun pelajaran 2022 ini, Restu Fadyla (16) mendaftarkan dirinya melalui jalur Zonasi di SMAN 1 Dompu karena jarak tempat tinggal dengan sekolah favorit di Kabupaten Dompu tersebut sekitar 256 meter.

“Awalnya saya daftar lewat jalur prestasi, tetapi karena kurang nilai satu, diarahkan panitia untuk daftar lewat jalur zonasi. Tau-taunya tidak lolos, alasannya karena nomor handphone yang saya masukkan untuk dihubungi saat verifikasi berkas tidak aktif. Padahal nomor handphone kami tetap aktif,” ungkap Restu Fadyla (16) saat ditemui dikediamannya, Rabu (13/07/2022) pagi.

Menanggapi ketidaklulusan anak penjual es keliling yang mendaftar melalui jalur zonasi dan siswa yang dianggap berprestasi tersebut, Kepala SMAN 1 Dompu, Muhammad Iksan., menyebut bahwa keputusan lulus dan tidaknya dalam PPDB tahun ajaran 2022 di sekolah itu merupakan kewenangan penuh dari Dinas Dikbud Provinsi NTB.

“Yang menentukan lulus dan tidak lulus nya peserta didik baru ini Dikbud NTB melalui aplikasinya, kami juga tidak tahu siapa yang lulus dan tidak,” terangnya Rabu (13/07/2022) sore.

Katanya, sesuai juklak dan juknis PPDB tahun ajaran 2022. Ada tiga jalur pendaftaran dalam penerimaan peserta didik baru, yakni jalur zonasi, afirmasi dan jalur prestasi. Proses pendaftaran PPDB tersebut dilakukan melalui aplikasi online Dikbud Provinsi NTB.

Dia berujar bahwa, pihak SMAN 1 Dompu hanya menyiapkan operator untuk memverifikasi berkas calon siswa. Jika ditemukan ada kesalahan dan atau ada berkas yang ketinggalan, siswa yang bersangkutan dipanggil untuk melengkapi berkas tersebut secepatnya.

Dijelaskanya, calon siswa bernama Restu Fadyla (16) asal Kelurahan Dorotangga tersebut awalnya mendaftar disemua jalur. Pada jalur afirmasi, dia melampirkan surat keterangan miskin, setelah dicek panitia ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi kategori miskin.

“Setelah kerumahnya tidak cocok untuk jalur afirmasi, karena handphone nya ada dan rumahnya layak. Tidak memenuhi kriteria miskin,” terangnya.

Untuk jalur prestasi, ada prestasi akademik dan prestasi non akademik. Dia menerangkan bahwa saat mendaftar melalui jalur prestasi non akademik, calon siswa harus memperlihatkan piagam-piagam penghargaan dan sertifikat juara lomba mulai peringkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. Sementara prestasi akademik dapat dilihat dari nilai raport dengan nilai rata-rata atau minimal 85 keatas.

“Untuk jalur prestasi akademik hanya 17 orang yang diterima dari ratusan calon siswa. Jadi yang tertinggi prestasi akademik nya yang diterima,” urainya.

Hal yang sama juga disampaikan Koordinator Verifikasi Bahan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMAN 1 Dompu, Amar Hadi, S.Pd. Katanya, dalam proses pendaftaran tersebut, calon siswa harus melengkapi berkas admistrasi yang asli, mengunggah file atau dokumen asli yang di scan kedalam aplikasi yang disediakan Dikbud Provinsi NTB.

Setelah berkas asli di scan dan diunggah tersebut, diverifikasi panitia PPDB. Panitia memberikan catatan atas kekurangan berkas calon siswa. Terutama kesalahan mengunggah berkas di aplikasi Dikbud NTB untuk segera diperbaiki sendiri oleh siswa yang bersangkutan. Jika terdapat berkas siswa yang kurang, atau salah mengunggah, panitia menunggu dan menghubungi siswa yang bersangkutan agar segera diperbaiki.

Soal berkas adminitrasi calon siswa Restu Fadyla tersebut. Dia menegaskan bahwa berkas yang diunggah di aplikasi online Dikbud Provinsi NTB bukan yang asli, tapi berkas yang di fotokopi dan dilegalisir. Seharusnya mengaploud atau mengunggah hasil scan dokumen yang asli.

“Katanya sudah diuploud, ternyata belum dan masih salah. Kita telpon gak diangkat, gak aktif dan gak direspon. Kemudian, lolos dan tidak lolos nya peserta didik ini ditentukan oleh Dikbud NTB, dan tidak ada kaitannya dengan SMAN 1 Dompu. Karena sekolah ini dibawah naungan Provinsi, kita hanya terima saja,” jelasnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pendidikan

  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kantor Cabang Dinas Dikbud Kabupaten dan Kota Bima, menyelenggarakan lomba “Gerak Jalan Merdeka” beregu,...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Merasa benderanya dilecehkan oknum pegawai lingkup Sekwan DPRD Dompu, sejumlah kader dan pengurus organisasi kepemudaan dari Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), Gerakan...

Pendidikan

Dompu, Bimakini. – Seorang anak penjual es keliling bernama Restu Fadyla (16) asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu yang mendaftar melalui jalur Zonasi di SMA...

Pendidikan

Dompu, Bimakini. – Keputusan soal lulus dan tidaknya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 di SMA Negeri 1 Dompu merupakan...

Pendidikan

Dompu, Bimakini. – Seorang anak penjual es keliling bernama Restu Fadyla (16) asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu yang mendaftar melalui jalur Zonasi di SMA...