Dompu, Bimakini. – Kapolres Dompu menyebutkan bahwa penembakan terhadap terduga pelaku pencurian handphone inisial TA (25) alias Gen asal Desa Saneo, Kecamatan Woja saat ditangkap Tim Puma Polres Dompu beberapa waktu lalu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penegasan itu disampaikan Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat SIK., Senin (25/07/2022). Dia menceritakan, saat dilakukan penangkapan. Terduga pelaku pencurian handphone inisial TA (25) alias Gen tersebut memang tidak melakukan perlawanan. Namun saat ditengah jalan, terduga berusaha melarikan diri.
“Anggota inikan beriringan, satu mobil sama beberapa kendaraan roda dua dibelakang. Begitu ditengah jalan, mobil ini berhenti menunggu anggota yang mengunakan roda dua, saat itulah kejadian upaya melarikan diri. Dan memang tidak diborgol oleh anggota, cuman diikat dengan tali pinggang. Ada upaya melarikan diri dan sehingga dilumpuhkan,” kata Kapolres Dompu.
Lebih jauh Iwan Hidayat menegaskan, terduga pelaku TA (25) alias Gen tersebut merupakan residivis kepemilikan senjata api rakitan, pengancaman dan pencurian. Kemudian baru beberapa bulan yang lalu, dia bebas dari jeratan hukum.
Soal adanya laporan dari keluarga korban penembakan itu, katanya sedang dalam proses pendalaman. Terutama awal kejadian dan dugaan pelanggaran SOP.
“Prosesnya masih berlangsung. Sementara ini, yang kita dapatkan kesalahan prosedur nya. Kenapa tidak diborgol, padahal borgol itu ada,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah keluarga dan puluhan warga Desa Saneo, Kecamatan Woja menggelar aksi unjuk rasa depan Mapolres Dompu, Jum’at (22/07/2022) pagi.
Kehadiran mereka menuntut keadilan atas ditembaknya terduga pelaku pencurian handphone inisial TA (25) alias Gen asal Desa Saneo, Kecamatan Woja saat ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Salah satu keluarga korban dugaan penembakan oleh oknum tim Puma Polres Dompu, Nurajin (37) menegaskan bahwa kehadiran mereka dengan megaphone tersebut untuk menuntut Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK agar mencopot dan memecat anggotanya yang diduga melakukan penembakan tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).
Menurut dia, terduga pelaku pencurian handphone tersebut tidak seharusnya ditembak. Tetapi diproses hukum sesuai ketentuan dan aturan yang ada, jikalau pun terbukti bersalah saat sidang di Pengadilan nantinya.
Diceritakannya, korban penembakan tersebut merupakan terduga pelaku pencurian handphone. Awalnya, TA alias Gen (25) ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Dusun Saneo III, Desa Saneo, Kecamatan Woja pada Senin (18/07/2022) sore.
Katanya, saat penangkapan, pelaku sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Namun beberapa waktu kemudian, tiba-tiba dikabarkan kepada keluarga bahwa ditembak bagian kakinya oleh tim Puma Polres Dompu yang menangkapnya berjumlah 7 orang. Akibatnya, korban penembakan itu masih dalam kondisi kritis dan perawatan intens pihak RSUD Dompu.
“Atas kejadian itu, kami merasa bahwa tindakan oknum tim Puma yang menangkap dan menembak korban merupakan tindakan diluar SOP. Kami menuntut agar oknum polisi tersebut dicopot dan dipecat dari kepolisian,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.