Dompu, Bimakini. – Kedapatan membawa dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, seorang supir angkot inisial AB (22) asal Desa Madaparama ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu dijalan raya Bima – Dompu Desa Mangge Nae, Sabtu (02/07/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH., Ahad (03/07/2022) menyatakan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dia menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
“Selain itu ditemukan 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) buah gunting warna hitam. Total sabu-sabu dengan berat brutto 4.32 Gram,” terangnya.
Dijelaskanya, penangkapan terhadap supir angkot umum tersebut berawal dari laporan tentang adanya seseorang yang membawa narkotika dari arah Dompu menuju Bima.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan posisi dari seseorang tersebut, anggota Opsnal bergegas menuju tempat itu. Saat tersebut, anggota Opnal memberhentikan sebuah mobil Bemo (angkutan umum) yang sesuai dengan informasi itu.
Pada saat itu, anggota berhasil mrnangkap dan mengamankan pengemudi AB (22) di Jalan raya Dusun Manggena’e Desa Manggena’e Kecamatan Dompu.
“Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa terduga dan barang bukti di Mako Polres Dompu untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.