Dompu, Bimakini. – Dugaan tindak pidana korupsi adanya dana siluman sebesar Rp26 Milyar dalam APBD tahun anggaran 2022 kini sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena adanya laporan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Untuk menetralisir keadaan dan mendapatkan kejelasan duduk perkara atas persoalan itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Dompu maupun Ketua DPRD Kabupaten Dompu diminta untuk memberikan klasifikasi kepada masyarakat Dompu.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Yusuf., kepada media ini, Selasa (05/07/2022). Sebab menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang menampung aspirasi, penyambung lidah rakyat harusnya memberikan klarifikasi terkait issue yang beredar, dengan cepat dan tetap sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Untuk menghindari asumsi dan menghilangkan asumsi-asumsi buruk di lembaga DPRD, saya sarankan Ketua maupun anggota DPRD Dompu secepatnya memberikan klarifikasi terkait issue dana siluman yang beredar luas ditengah masyarakat ini,” ujar Ketua HMI. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.