Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Recall Anggota DPRD dalam Bingkai Peraturan Perundangan-undangan

Oleh : H Munir Husen

(DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BIMA)

Suka duka menjadi politisi anggota DPRD, dua hal tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Suka (senang) jika anggota DPRD bisa beraktifitas menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sampai diakhir masa jabatannya. Otomatis anggota DPRD bisa heppy and heppy.
Namun sebaliknya, jika ditengah perjalanan anggota DPRD tersandung masalah internal Partai Politik dengan pergantian antar waktu (Recall), maka hal ini menjadi problematika bagi anggota DPRD untuk mempertahankan eksistensi hak konstitusionalnya sebagai anggota DPRD.

Ada dua upaya bisa ditempuh penyelesain konflik internal partai politik anggota DPRD yang di Recall yaitu : pertama, adalah penyelesaian masalah dengan putusan mahkamah partai politik. Jika bisa diterima oleh anggota DPRD yang direcall maka persoalannya selesai dan final serta mengikat secara internal.

Kedua, adalah jika anggota DPRD dari partai politik merasa keberatan terhadap keputusan mahkamah partai yang merugikannya, maka persoalan Recall akan dibawah ke ranah peradilan umum karena putusan mahkamah partai dirasakan kurang adil.

Terkait dengan persoalan PAW anggota DPRD Kota Bima saudara Rahmad Saputra perlu didudukan secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tulisan ini, membahas PAW anggota DPRD Kota Bima dari partai politik NasDem. Penulis tidak pada kapasitas pro atau kontra terhadap masalah internal Partai NasDem tersebut, serta tidak ada kepentingan dengan siapapun terhadap persoalan Recall anggota DPRD partai NasDem.

Diranah partai politik umummnya, persoalan Recall (PAW) adalah persoalan yang lazim dikalangan partai politik. Recall itu selalu terjadi pada setiap partai manapun, tidak ada partai yang bisa lepas dari persoalan Recall. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah bagaimana legalitas Recall tersebut.

Persoalan Recall adalah persoalan hukum yang sangat urgent, persoalan prestise bagi anggota DPRD terpilih. Persoalan Recall adalah persoalan asasi dan mendasar untuk dipertahankan haknya bagai setiap anggota DPRD. Recall bukan dengan rumus Like and Dislike atau dengan cara sewenang-wenang. Melainkan Recall harus berdasarkan jalur konstitusi yang diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Recall harus dengan standar prosedur yang jelas, bagaimana syaratnya, apakah diatur atau tidak didalam peraturan perundang-undangan terkait dengan Recall, semua ini menjadi satu kesatuan yang utuh terhadap subyek hukum anggota DPRD yang akan dilakukan Recall.

Pemberhentian yang dilakukan usulan partai politik adalah apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Disamping itu anggota DPRD juga dapat diberhentikan melalui usulan partai politik dalam hal yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam pidana paling singkat lima tahun, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberhentikan sebagai anggota partai politik dan apabila menjadi anggota partai lain. (Jurnal IUS :2020).

Recall menjadi trend atas dasar kepentingan elit politik dipartai politik manapun, sehingga munculah efek domino dari anggota DPRD aktif yang akan di Recall, hal ini perlu diperjelas dasar pertimbangan hukum sebagai acuan persoalan Recall tersebut.

Perlu diingat, pada hakekatnya bahwa Recall anggota DPRD pada dasarnya adalah semata-mata persoalan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh anggota DPRD. Hal ini perlu dibuktikan secara outentik atas pelanggaran tersebut.

Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran norma peraturan perundang-undangan yang berlaku maka sudah otomatis pasti tidak ada namanya Recall.

Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Sususnan kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Juncto UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagai landasan yuridis formal menjadi alasan dapat dijadikan pedoman Recall anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang dijabarkan didalam Pasal 405 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 Juncto pasal 193 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota selama 3 (tiga ) berturut-turut tanpa keterangan apapun.’
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD Kabupaten/Kota.

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.

Tidak menghadiri rapat paripuna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu.
Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU ini.

Diberhentikan sebagai anggota Partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau

Menjadi anggota Partai politik Lain.
Inilah landasan hukum yang dipedomani terhadap Recall Anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana yang terurai pada uraian diatas. Hal ini menjadi pedoman bagi Partai Politik yang akan me Recall anggota DPRD nya.

Memang disalah satu point pasal 193 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 huruf e, PAW diusulkan oleh Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini tidak bisa ditafsirkan secara letter like, oleh Ketua Partai Politik melampaui kewenangan yang ada. Recall tidak termasuk pada domein grey area. Recall itu jelas dasar hukum, pasal-pasalnya tidak bersifat ambigu, Recall tetap mengacu pada pelanggaran apa oleh anggota DPRD tersebut.

Jadi Partai politik tidak hanya mendalilkan Recall anggota DPRD berdasarkan pada ketentuan yang dimuat pada pasal 193 ayat (2) huruf e, maka Parpol tersebut akan menggunakan tangan besi kepada anggotanya untuk melakukan recall sesukanya, yang mengakibatkan pada putusan Partai like and dislike.

Jikapun didalam partai Politik ada perjanjian para pihak untuk membagi masa pengabdian Anggota DPRD sebagaimana yang terjadi pada Partai Nasdem Kota Bima, hal justru bertentangan dengan ketentuan yang diatur didalam pasal 193 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang PEMDA. Sebab Pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak diatur mekanisme pejanjian kedua belah pihak secara limitatif.

Jadi Perjanjian internal yang dibuat oleh Partai politik Nasdem Kota Bima terhadap Recall anggota DPRD Kota Bima tersebut tidak memiliki dasar hukum secara defakto. Perjanjian tersebut bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014. sehingga perjanjian tersebut harus dikesampingkan dalam rangka kepastian hukum.

Anggota DPRD aktif yang lebih kuat kedudukannya karena diatur oleh undang-undang sebagai dasar menjadi Anggota DPRD Kota Bima.
Dengan demikian semua yang terkait dengan hak-hak anggota DPRD aktif tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menerima penuh hak-haknya selama menjadi anggota DPRD aktif. Tidak ada alasan hukum yang mengurangi hak-hak anggota DPRD tersebut, selama anggota DPRD itu belum diputuskan oleh Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

PAW jelas menimbulkan kerugian bagi pejabat yang masih menduduki jabatannya. Anggota DPRD belum selesai waktunya untuk menjabat dalam saru periode sewaktu-waktu diberhentikan oleh partai penggusungnya (Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora :2021).

Jika mengacu pada alasan Partai NasDem Kota Bima terhadap PAW saudara Rahmad Saputra kepada saudari Mutmainah adalah berdasarkan Surat Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 20-Kpts/DPP-NasDem/III/2022, Tentang PAW saudara Rahmad saputra sebagai anggota DPRD Kota Bima NTB dari Partai NasDem, khusus pada konsideran menimbang huruf c, yang menyatakan “bahwa berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem Prop NTB tentang pembagian jabatan 2,5 tahun sebagai Anggota DPRD Kota Bima periode 2019-2024.

Inilah dasar alasan Recallnya saudara Rahmad Saputra sebagai anggota DPRD Kota Bima oleh Pimpinan Partai NasDem. Atas dasar Putusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem Prop NTB.
Alasan Dewan kehormatan partai NasDem ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengganti rahmad saputra. Alasan ini bertetangan dengan pasal 405 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 diatas. Namun disisi lain UU nomor 27 Tahun 2014 pada huruf e di atas disebutkan salah satu alasan PAW anggota DPRD kabupaten/Kota karena “diusulkan oleh partai poltik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Walaupun secara konstitusioal disediakan ruang dan waktu untuk melakukan PAW dengan mekanisme yang legal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kausalitas PAW tetap merujuk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai payung hukum yang jelas kebenarannya baik secara materil maupun secara formil.
Ketentuan pasal 402 ayat (2) huruf e tersebut, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam penjelasan ketentuan ini disebutkan “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan seseorang sebagai anggota partai politiknya yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiannya “Sah”setelah adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artinya putusan itu sudah tidak melakukan banding maupun kasasi. Jika masih ada perlawanan hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama berupa banding dan kasasi, maka bersabar untuk menunggu kepastian putusan lembaga peradilan. Itulah makna filosofi kekuatan hukum tetap. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...