Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima akhirnya menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka dalam aksus kerusakan kantor Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu buntut dari Pilkades serentak.
Penetapan ini kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Satreskrim pada kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Kantor Desa Oi Panihi Kamis (7/7/22) lalu sekitar Pukul 11.30 Wita lalu tersebut.
‘’Sembilan orang di maksud, masing-masing berinisial MJ, SR, ND, JD, SD, IK, dan AR, yang disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, serta NR dan AR yang disangkakan atas 160 KUHP,’’ papar Masdidin.
Dengan begitu lanjut Kasat Reskrim, dari 17 orang yang sebelumnya diamankan pihaknya, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peranannya masing-masing.
‘’Sekarang mereka kini mendekam di Rutan Polres Bima,’’ tegasnya kembali melalui rilis yang disampaikan Jumat (15/07). Selain itu tambahnya, sebanyak delapan orang sisanya masih dan terus di dalami dugaan keterlibatannya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.