Dompu, Bimakini. – Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap 2 (dua) orang terduga pengendar dan mengamankan sekitar 12,68 Gram narkoba jenis sabu-sabu, Senin (04/07/2022) malam.
Penangkapan itu dilakukan aparat Kepolisian di 3 (tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa.
Terduga pelaku inisial SR (39) dan SO (29) berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Dompu dengan barang bukti kepemilikan sabu-sabu, sementara pelaku inisial IR (48) berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Selasa (05/07/2022) mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan di TKP pertama, yakni dirumah SR (39).
Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan handphone android, serta uang tunai Rp 335 rupiah.
Sementara di TKP kedua, yakni dirumah SO (29) lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu, bukti pendukung lainya, dan uang tunai Rp 250 rupiah.
Kemudian di TKP ke 3 (tiga), yakni dirumah IR (48). Ada barang bukti 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ada 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver.
“Tatol barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto di TKP pertama 1,80 Gram, TKP kedua 1,53 Gram, TKP ketiga 9,35 Gram,” terangnya.
Katanya, saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku IR (48) di Dusun Lara, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, pelaku tersebut berhasil melarikan diri, dan hanya mengamankan barang bukti. Pelaku menyadari kedatangan anggota Kepolisian.
“Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa terduga dan barang bukti di Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.