Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Dompu Ringkus 2 Pengedar dan Amankan 12,68 Gram Sabu

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Dompu.

Dompu, Bimakini. – Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap 2 (dua) orang terduga pengendar dan mengamankan sekitar 12,68 Gram narkoba jenis sabu-sabu, Senin (04/07/2022) malam.

Penangkapan itu dilakukan aparat Kepolisian di 3 (tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa.

Terduga pelaku inisial SR (39) dan SO (29) berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Dompu dengan barang bukti kepemilikan sabu-sabu, sementara pelaku inisial IR (48) berhasil melarikan diri.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Selasa (05/07/2022) mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan di TKP pertama, yakni dirumah SR (39).

Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan handphone android, serta uang tunai Rp 335 rupiah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara di TKP kedua, yakni dirumah SO (29) lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu, bukti pendukung lainya, dan uang tunai Rp 250 rupiah.

Kemudian di TKP ke 3 (tiga), yakni dirumah IR (48). Ada barang bukti 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ada 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver.

“Tatol barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto di TKP pertama 1,80 Gram, TKP kedua 1,53 Gram, TKP ketiga 9,35 Gram,” terangnya.

Katanya, saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku IR (48) di Dusun Lara, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, pelaku tersebut berhasil melarikan diri, dan hanya mengamankan barang bukti. Pelaku menyadari kedatangan anggota Kepolisian.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa terduga dan barang bukti di Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, seorang aktivis mahasiswa inisial DS alias Wiji Tukul asal Desa Bara, Kecamatan Woja...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Selama bulan September tahun 2023, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba, dan mengamankan barang bukti narkoba hingga uang sejumlah...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Satresnarkoba Polres Dompu kembali melakukan sosialisasi dan bagi-bagi stiker bayaha penyahgunaan narkoba di kantor Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Rabu (23/08/2023). Kasat...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Resor Polres Dompu gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan Satresnarkoba...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Usai menangkap seorang pria inisial R asal Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo karena diketahui memiliki 11 gulung narkotika jenis sabu-sabu pada...