Bima, Bimakini.- Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) dan Anggota Polri lingkup bayar KPPN Bima dipersilakan untuk mengecek rekening masing-masing. Selain gaji induk bulan Juli 2022, pada 1 Juli 2022 telah dicairkan pula gaji dan tunjangan Ketiga Belas kepada 1948 ASN dan 1615 anggota Polri di Bima dan Dompu dengan total pencairan sejumlah Rp 16,8 Miliar
“Kebijakan THR dan Gaji Ketiga Belas ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani dalam Press Statement: THR dan Gaji 13 beberapa waktu lalu.
Bertepatan dengan akan dimulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ketiga belas kepada ASN, Polri, dan TNI diharapkan mampu membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi putra-putrinya. Kebijakan pencairan gaji ketiga belas pada awal bulan Juli ini merupakan kebijakan tepat sasaran dan manfaat mengingat banyaknya kebutuhan anak sekolah yang harus dipenuhi.
Di samping untuk pendanaan pendidikan, pemberian Gaji Ketiga Belas juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan rumah tangga, serta menggeliatkan kembali perekonomian para pelaku UMKM yang mulai berangsur bangkit dari keterpurukan gara-gara terkena imbas pandemi Covid-19.
Seperti halnya THR 2022, Gaji Ketiga Belas tahun 2022 ini juga terdapat penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan. Selain itu, ditambahkan pula maksimal 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Pelaksanaan Pencairan Gaji Ketiga Belas di KPPN Bima
KPPN Bima sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat melaksanakan pembayaran Gaji Ketiga Belas dari satuan kerja lingkup Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu yang memperoleh sumber dana dari APBN.
Satuan Kerja lingkup KPPN Bima telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN Bima sejak tanggal 24 Juni 2022 dan telah ditindaklanjuti oleh KPPN Bima dengan menerbitkan 234 SP2D Gaji dan Tunjangan Kinerja Ketiga Belas . Atas dasar SP2D tersebut, bank mitra telah melakukan pencairan dana gaji dan tunjangan ketiga belas dengan total nilai Rp 16.811.202.845,- kepada seluruh ASN dan Polri wilayah bayar KPPN Bima. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.