Dompu, Bimakini. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan dana siluman dalam APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 26 Milyar yang dilaporkannya ke KPK pada Senin 27 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Singa Parlemen, Yatim Gatot kepada media ini, Senin (04/07/2022). Dia menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut lengkap dengan berkas dan dokumen pendukung.
Terutama bukti adanya dugaan persekongkolan jahat antara lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah kepada KPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 26 Milyar.
“Kalau urusan partai saya menunduk, tapi kalau soal rakyat, maka wajib hukumnya saya membela hak-hak rakyat,” tegas anggota DPRD Dompu dari Partai Demokrat ini.
Yatim berujar, bahwa laporan dugaan kecurangan yang dilakukan eksekutif dan legislatif tersebut sepenuhnya dia serahkan kepada KPK untuk memproses dan menindaklanjutinya sesuai hukum dan ketentuan yang ada.
“Bagaimana modus dan rincian dugaannya, sudah semua saya beberkan dalam laporan saya di KPK. Tidak bisa ungkap disini, kita tunggu saya hasil kerja dan tindaklanjut dari KPK,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.