Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Tidak Ada Kewenangan Pansus DPRD Kota Bima Terhadap Penelusuran Aset Pemerintah Kabupaten Bima

Oleh : Munir Husen
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima resmi melepas dan sekaligus menyerahkan sejumlah aset yang berada di wilayah Pemerintah Daerah Kota Bima. Dan aset tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Daerah Kota Bima sesuai dengan legal formal dan berita acara penyerahan aset yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Penerimaan aset Pemerintah Daerah Kota Bima sejumlah 280 buah aset (Obor Bima tanggal 2 Juni 2022). Hasil penyerahan aset oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tersebut, dilakukan inventarisir secara sistimatis dan terpadu di wilayah hukum Pemerintah Daerah Kota Bima. Invnetarisir tersebut untuk memudahkan pengecekan di lapangan apakah penyerahan aset tersebut sesuai atau tidak dengan berita acara penyerahan aset.

Semua ini dilakakukan agar tidak terjadi komplain aset. Maka tugas Pemerintah Daerah Kota Bima wajib melakukan pengecekan kembali sejumlah aset yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima sesuai dengan jumlah inventarisir aset. Sehingga tidak ada lagi polemik Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima dan Pemerintah Daerah Kota Bima tentang aset.
Dan segera melakukan pencatatan aset agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Sebab akibat kelalaian, kecerobohan, dan pembiaran terhadap asat yang ada akan terjadi confilik yang berkepanjangan dimasa akan datang. Dengan demikian betapa penting dan bermaknanya sejarah pencatatan aset tersebut dilakukan.

Terkait dengan jumlah aset yang sudah menjadi milik Pemerintah Daerah Kota Bima, DPRD Kota Bima sabagai mitra Pemerintah Daerah memiliki hak mengawasi terhadap Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
Pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Daerah adalah pengawasan yang bersifat kebijakan (regeling) dan bukan pengawasan teknis, misalnya mengukur volume bangunan hal ini bukan menjadi kewenangan DPRD. Perlu diingat bahwa hak pengawasan DPRD adalah hak pengawasan yang bersifat politis.

Di dalam Peraturan DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan DPRD Kota Bima. Dijelaskan secara terinci pasal demi pasal sebagaimana yang tertuang didalam pasal 12 dan pasal 26 tidak dijumpai pengawasan yang bersifat teknis untuk menelusiri aset (silakan dipedomani Peraturan DPRD Kota Bima tersebut).
DPRD Kota Bima dapat melakukan pembentukan Panitia khusus (Pansus) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan hak konstitusional DPRD yang dijamin oleh undang-undang. Namun persoalannya DPRD Kota Bima tidak boleh melampaui kewenangan yang ada. Selama pansus tidak mengbaikan subtansi pengawasan dan sesuai dengan koridor norma yang mengatur tenang tugas dan fungsi, maka kita perlu apresiasi pansus DPRD terhadap Aset.
Pada hakekatnya fungsi pengawasan DPRD telah diatur didalam Pasal (1) ayat 153 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang DPRD, bahwa fungsi pengawasan adalah :
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 149 ayat (1)v huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a. pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/wali kota; b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemeritntahan daerah kabupaten/kota, dan. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan Badan Pmeriksa keuangan.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK.

DPRD kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
DPRD kabupaten/kot dapat meminta klarifikasi ata temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada BPK.

Inilah Enciklopedia DPRD sebagai panduan dan acuan dasar pengawasan yang bisa dilakukan oleh DPRD secara legal formal. tidak bisa ditawar-tawar. Karena legal formalnya untuk acuan DPRD adalah jelas, dan pasti sehingga tidak memerlukan penafsiran, apatah lagi jika hal terbut dibawa pada Grey area.

Lalu pertanyaannya bagimana dengan persoalan aset Kota Bima hasil penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima, bisakah dilakukan penelusuran terhadap Aset sebagaimana pemberitaan media beberapa waktu yang lalu ?. Hal ini perlu diperjelas terlebih dahulu terhadap tugas dan kewenangan DPRD agar tidak terjadi tumpang tindah. Walaupun secara faktual DPRD mitara kerja eksekutif.

Jika DPRD ingin melakukan penelusuran aset Kota Bima yang diserahkan oleh Pemerintah Kabuapaten Bima, maka kewenagannya tidak ditemui didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab aset adalah masalah yang bersifat teknis semata. Penelusuran aset tidak ditemukan secara eksplisit tentang pengaturannya karena memang UU tidak menyediakan porsi kewenangan DPRD secara teknis. Silakan membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana sesungguhnya tugas dan fungsi DPRD.
Sebaliknya jika Pansus DPRD Kota Bima ingin mengetahui locus aset yang telah diserah terimakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, maka DPRD Kota Bima bersama Pemerintah Kota Bima melakukan pendampingan untuk mengetahui dan melakukan cross check terhadap aset tersebut. Namun bukan pada kapsitas hal yang teknis formal, seperti berita media tersebut.

Semua ini adalah untuk saling menjaga hubungan kemitraan Pemerintah daerah dan legislatif daerah. Sehingga tidak terjadi overleping tugas dan fungsi baik pada DPRD maupun Pemerintah daerah. Untuk mewujudkan Good Governance dan Cleant Governance maka hubungan kemitraan perlu dirawat, dirajut terus sampai diakhir masa jabatan masing-masing.

Dengan demikian DPRD sebagai repsentasi masyarakat Kota Bima memang harus memiliki gagasan ide dan implementasi kapasitas sebagai wakil rakyat yang progresif, didalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Karena tugas menjadi wakil rakyat itu memang berat dan tidak mudah. Jika anggota DPRD tidak memilik ide dan gagasan untuk rakyat, maka akan menjadi problem solving sehingga kedepan raakyat jangan lagi memilih anggota DPRD yang pasif terhadap amanat rakyat.

Wallahu Musta’an.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Penetapan Program kerja tahunan DPRD Kota Bima tahun Dinas 2024 serta Penetapan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima  dan Pemerintah Kota Bima menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (P3D)  ayang difasilitasi Sekda Provinsi NTB Drs.H....

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Pemerintah Kota Bima melakukan tindakan penyegelan terhadap cafe Fulcao. Aktivitas cafe Fulcao sementara...