Dompu, Bimakini. – Usai mabuk disebuah Cafe, seorang ayah berinisial SH (43) asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu tega memperkosa anak gadisnya yang masih berumur 15 tahun.
Atas perbuatan bejatnya itu, terduga pelaku langsung ditangkap aparat Polsek Kilo dan kini sedang diproses hukum di Kanit PPA Polres Dompu.
Kapolsek Kilo, AKP Yuliansyah melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Akhmad Marzuki, Selasa (12/7/2022) menyampaikan bahwa peristiwa itu berawal saat korban masuk kekamar tidur sembari bermain handphone untuk menunggu waktu ngantuk.
Tiba-tiba, datang terduga pelaku yang merupakan ayah kandung nya yang baru pulang dari sebuah Cafe masuk kekamar korban dan menutup serta mengunci kamar tidur anak gadisnya itu.
Saat itu, pelaku langsung memeluk korban dan meminta agar bersetubuh dengannya. Jika tidak bisa memuaskan nafsu birahi pelaku, korban diancam tidak memberikan ijin untuk menemui teman-temannya.
Korban pun mengiyakan permintaan dari pelaku yang merupakan ayahnya tersebut. Pelaku kemudian secara perlahan membuka celana levis yang dipakai anak kandungannya itu hingga lutut dan menurunkan celana dalam korban. Setelah itu, terduga menduduki kedua paha korban dan menyetubuhi korban.
Merasa puas dengan tindakan bejatnya itu, pelaku keluar dan duduk diruang tamu. Lanjut masuk tidur dikamar bersama istrinya. Keesokan harinya, korban pergi kerumah neneknya untuk menceritakan tentang kejadian tersebut.
“Saat itu, pelaku yang sepulang dari Cafe dalam keadaan mabuk. Kemudian pelaku masuk kekamar korban dan meminta korban untuk bersetubuh. Apabila korban menolaknya, maka pelaku tidak akan memberikan ijin kepada korban bermain sama temannya,” cerita Kasi Humas Polres Dompu menirukan penjelasan korban.
Neneknya yang mengetahui hal itu, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini saksi dan korban sedang di BAP,” ucapnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.