Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bacok Dua Orang Saat Orgen Tunggal, Pelaku Diringkus

Pelaku pembacokan saat orgen tunggal diamankan aparat.

Bima, Bimakini.-Tim Turjawali Sat Samapta Polres Bima, terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan terhadap terduga pelaku penganiayaan di Desa Parado Wane, Sabtu (27/8/2022) kemarin.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin SH membeberkan, pihak langsung gercep mengamankan terduga pelaku pembacokan di sebuah acara orgen tunggal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial AR alias JH berusia 35 tahun, warga Desa Tangga Kecamatan Monta. Tim kita langsung amankan beberapa saat setelah kejadian,” ujar Masdidin Minggu (28/8/2022).

Terduga pelaku diamankan lantaran nekat membacok dua korban hingga terluka parah. Dua warga dimaksud sambung Masdidin, berinisial WD dan SM, warga Desa Parado Wane.  “Kejadiannya terjadi Sabtu dini kemarin sekira pukul 02.35 Wita. Korban berusia 25 dan 26 tahun,” urainya.

Kasus pembacokan bermula tutur Masdidin, berawal di Desa Parado Wane, tepatnya di depan rumah salah seorang warga setempat sedang berlangsung hiburan malam atau acara Organ Tunggal.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Saat acara akan ditutup karena sudah larut malam, dua orang korban ini meminta untuk terus bernyanyi. Tapi dihalangi oleh beberapa temannya,” paparnya kembali.

Saat kedua korban meninggalkan lokasi Orgen Tunggal sambung Masdidin, tiba-tiba terduga pelaku AR dengan sebilah yang sudah terhunus dari sarungnya langsung membacok Korban WD dari arah depan.

“Nah ga sampai di situ, pelaku kembali membacok teman korban SM dari arah belakang. Setelah itu langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Sementara itu, kedua korban dibawa menuju PKM Parado untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja karena luka yang dialaminya cukup parah hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kuat dugaan motif pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima ditegur dan dilarang itu,” ulasnya.

Pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya itu kata Kasat, kemudian berhasil diringkus di Perempatan Talabiu saat melakukan patroli.

Terduga diringkus bersama tiga rekannya yang kedapatan membawa panah lengkap dengan alat pelontar (Busur) dan sebilah parang dan sempat melakukan perlawanan. IKR

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Rabu (03/04/24) malam Satreskoba Polres Bima kembali meringkus dua pemuda terduga pengedar barang haram Jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial FSL (23) dan ABD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Rabu 20/03/04 dini hari Kapolres Bima AKBP Eko...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polres Bima memasang kawat barrier di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/02/24) sekira pukul  16.00 wita. Hal ini sesuai dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bertambah lagi warga Parado yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran logistik Pemiku diamankan polisi. Kali ini seorang warga Desa Parado Rato inisial...