Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Kabupaten Bima Beberkan Hasil Temuan Selama Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH (berdiri) saat memberi arahan pada staf.

Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bia beberkan hasil pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan Verifikasi Administrasi (Vermin) Parpol Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 di KPU Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Agustus 2022  tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima akan segera menyampaikan rekomendasi sebagai saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bima.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H menjelaskan, pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Selama proses pendaftaran, tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh KPU, kecuali hanya menerima konsultasi Parpol melalui Helpdesk KPU dan menunggu konfirmasi dari KPU RI.

“Selama kurun waktu itu KPU Kabupaten Bima hanya menerima konsultasi dari Parpol sembari menunggu konfirmasi dari KPU RI sebagaiman diungkapkan oleh Ketua dan anggota KPU melalui rapat kordinasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Bima,” jelasnya, Senin (22/8/2022).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan terhadap Vermin yang dilakukan KPU sejak 16 Agustus lalu, Bawaslu menemukan beberapa hal. Antara lain kegandaan, ketidaksesuaian identitas, dan sebaran keanggotaan Parpol masih ada yang kurang dari syarat minimal.

Kegandaan itu, urainya, terdapat  ganda di internal Parpol dan ada yang ganda eksternal, yakni ganda dengan Parpol lain. Jenis gandanya pun, beragam, antara lain ada yang ganda identik yakni nama, alamat, pekerjaan, status kawin, usia, tanggal lahir dan NIK-nya sama semua , ada juga ganda yang hanya nama, alamat, dan tanggal lahir sama, namun memiliki NIK yang berbeda, ataupun sebaliknya.

Sementara terkait ketidaksesuaian identitas, adalah ditemukan adanya nama dan nik yang tidak sesuai antara kartu keanggotaan Parpol yang terdapat dalam SIPOL dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta masih ada KTP yang terinput dalam SIPOL yang bukan KTP-elektronik, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut,  Bawaslu Kabupaten Bima akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sehingga proses Vermin yang dilakukan dapat dilaksanakan sesuai dengan PKPU 4 2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.

“Kami akan segera menyampaikan rekomendasi saran perbaikan agar dapat ditindaklanti oleh KPU Kabupaten Bima,” pungkasnya. IAN.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...