Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk di Sumbawa, Setelah 6 Bulan Diburu

Dua terduga pelaku pencurian handphone akhirnya diamankan.

Bima, Bimakini.-Tim Puma Polres Bima Polda NTB, akhirnya berhasil meringkus dua dari tiga komplotan terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), di Kabupaten Sumbawa Selasa (30/08/22) kemarin.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menuturkan, penangkapan dua dari tiga terduga pelaku berinisial MM, 19 tahun dan GF warga Desa Ngali Kecamatan Belo, berdasarkan laporan polisi sekitar enam bulan lalu.

Kejadian lanjut Adib, menimpa MN, pria 22 tahun warga Kelurahan Rabangodu Utara Kota Bima pada Kamis (19/02/22) di jalan Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo.

“Awalnya korban sedang duduk bersama temannya dan tiba-tiba datang salah satu dari terduga meminta korek api namun korban menjawab tidak ada,” urainya.

Beberapa saat kemudian bebernya, terduga kemudian datang dan langsung menodongkan pisau, lalu meminta kepada korban agar menyerahkan Handphone. Karena ketakutan korban pun menyerahkan 2 unit Handphone miliknya dan terduga langsung kabur.

Akibat dari kejadian itu korban yang masih berstatus Mahasiswa ini mengalami kerugian Rp 5 juta dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Bima.

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, tim puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan barang bukti dua unit Handpone milik korban di Desa Ngali.

Tim Puma pun bergegas mendatangi TKP dan menyita barang bukti tersebut dari seseorang saksi dan langsung diamakan ke Mapolres Bima.

Beberapa Minggu kemudian tim puma berhasil mengendus keberadaan salah satu dari tiga terduga komplotan Berinisial MM alias MN di Desa Karang Jati Kecamatan Moyohilir Kabupaten Sumbawa NTB.

Tidak membuang waktu lama, tim puma langsung bergerak menuju TKP Senin (29/08/ 2022) sekira pukul 17.30 WITA menuju Sumbawa, tepatnya di Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.

Sampai di lokasi tim mengepung 2 gubuk yang berada di sekitar lokasi hingga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.

Tim terus di Desa Srading dan menuju lokasi tepat persembunyian terduga GR dan mengepung gubuk tempat tanam bawang orang tua terduga pelaku dan tim berhasil mengamankan terduga Pelaku.

“Setelah itu keduanya kemudian digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adib. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima mengamankan satu terduga pelaku pencurian handphone beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan di Dusun Moti, Desa Soro,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tiga remaja, dua diantaranya pelajar diamankan aparat kepolisian Polsek Sape, Polres Bima Kota, Senin (24/7/2023). Mereka diduga terlibat pencurian uang puluhan juta...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Kabupaten Bima menunjukan kinerja nyata, yakni telah mengungkap dan menangkap dua TO (Target Operasi). Ke dua TO tersebut merupakan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Selama Covid19, kasus pencurian di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima meningkat. Bahkan dibanding tahun sebelumnya naik drastis. “Kasus pencurian kerap kali terjadi, saat...