Bima, Bimakini.- Digaan penyeludupan minyak tanah (Mitan) bersubidi terus diungkap jajaran Polres Bima Kota. Kali ini 1000 liter mitan diamankando Jalan Lintas Lintas Wera-Bima, Desa Rite Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Jumat malam.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama menjelaskan, mitan tersebut diamankand ari JU (32), warga Desa Rite dan NR (44), warga Kelurahan Sambinae, Kota Bima.
Dari keduanya diamankan 1000Liter minyak tanah yang dikemas dalam 50 jirigen ukuran 20 liter. Mitan diangkut menggunakan Suzuki Pick Up Nopol EA8375TZ.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah kembali mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya kendaraan pengangkut mitan bersubsidi. Mitan itu rencananya akan dipasarkan di Kota Bima.
“Saat diamankan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen 50 jirigen ukuran 20 liter,” ujarnya, Minggu (28/8/2022).
Selanjutnya sopir dan pemilik minyak tanah beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.