Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan dua warga yang diduga memiliki senjata api rakitan laras panjang. Keduanya diamankan Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, keduanya ditangkap di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Mereka adalah SAM (59) dan MUK (29). Selain itu diamankan 15 butir peluru jenis kaliber 5.56.
Dijelaskannya, awalnya tim mendapatkan informasi bahwa di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi ada salah seorang warga memiliki dan menyimpan senjata rakitan model laras panjang yang bernama MUK. Senjata itu biasa digunakan untuk berburu rusa di gunung.
“Setelah tim mendapati informasi tersebut, lalu melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan selama 1 X 24 jam mendapatkan informasi A1 bahwa ternyata pemilik sebenarnya senjata rakitan tersebut adalah SAM. Orang tua dari MUH,” terangnya, Minggu (14/8/2022).
Tim kata dia menyambangi kediaman SAM dan secara kopratif mengakui bahwa senjata tersebut benar-benar miliknya. Dia bersedia memberitahukan dimana menyimpan senjata rakitan tersebut. “Senjata tersebut tidak disimpan di rumahnya melainkan disembunyikan di rumah anaknya MUH,” lanjutnya.
Tim pun meluncur kediaman MUH dan menggeledah rumah tersebut. Akhirnya ditemukan satu pucuk senjata rakitan di atas kasur. Selain itu ditemukan 15 butir peluru aktif dengan kaliber 5,56. Setelah itu menghubingi pemilik rumah dan bersip koperatif untuk memberikan keterangan. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.